Home Opini Media Sosial Politik REFORMASI BIROKRASI
REFORMASI BIROKRASI PDF Print E-mail
Tuesday, 11 August 2009 11:14
Oleh: Yogi Suprayogi Sugandi

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2010, salah satu perhatian pemerintahan SBY adalah reformasi birokrasi dan hukum serta demokrasi di Indonesia. Pemerintah menganggarkan Rp 18,1 triliun rupiah dalam bentuk program dan peningkatan gaji pegawai negeri sipil dan TNI. SBY akan menggunakannya untuk mencapai sedikitnya lima sasaran. Pertama, meningkatnya kinerja birokrasi pemerintahan untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Kedua, peningkatan kepastian hukum serta menurunnya tindak pidana korupsi yang tecermin dari tumbuhnya iklim takut korupsi, dan meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi terhadap Indonesia. Ketiga, meningkatnya efektivitas pelaksanaan organisasi masyarakat sipil dan partai politik. Keempat, peningkatan keamanan nasional dalam menunjang aktivitas masyarakat dan perekonomian, khususnya investasi dan usaha. Sasaran kelima, peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kemandirian pemerintahan daerah.

Reformasi birokrasi ini sebenarnya bukanlah barang langka, gema reformasi birokrasi ini sudah didengungkan sejak turunnya mantan Presiden Soeharto. Secara gamblang, pemerintah dan DPR RI setelahnya mengeluarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang kemudian dijelaskan dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 15 Tahun 2008 berupa pedoman reformasi birokrasi. Ada tiga sektor yang menjadi acuan reformasi birokrasi, yaitu ketatalaksanaan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
Perjalanan reformasi birokrasi ini sebagai prasyarat menuju pemerintahan yang baik memerlukan pengorbanan yang besar dari para pelayan publik tersebut. Salah satu cara mengaudit reformasi birokrasi ini adalah dengan tersampaikannya layanan secara maksimal kepada masyarakat. Masyarakat yang menjadi sasaran yang belum tersentuh adalah masyarakat miskin yang mencapai lima puluh persen lebih di Indonesia. Si kaya bisa dengan mudah mendapatkan layanan dari pelayan publik karena dapat memotong jalur birokrasi dengan membayar sejumlah uang untuk memperlancar alur pelayanan, namun si miskin akan sangat tersisihkan karena harus menempuh perjalanan panjang dalam mencapai sesuatu dari pelayan publik.

Pelayanan publik harus mencakup keadilan, keseimbangan, transparansi, dan akuntabilitas. Pembangunan pelayan publik yang berintegritas tinggi terhadap bangsa bukanlah pekerjaan mudah. Pembangunan postur birokrasi yang baik dianggarkan selesai sampai 2025 menurut Kementerian PAN. Untuk mencapai postur tersebut, bangsa ini harus mengeset ulang sekitar dua juta PNS baik pusat dan daerah. Langkah berat pada awal jalan ini membutuhkan komitmen yang baik dan bersih dari pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Pelayanan yang memuaskan hendaknya diaudit pihak ketiga sebagai subjek yang mendapatkan pelayanan. Pihak ketiga yaitu masyarakat dan sektor swasta sebagai pengguna layanan pemerintah menjadi subjek pengaudit, sedangkan bentuk auditnya secara umum adalah dengan produk/pelayanan prima dari pemerintah. Pembangunan prioritas dalam layanan publik perlu dimulai dengan membangun perangkat undang-undang tentang standardisasi pelayanan publik. Munculnya UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik merupakan langkah awal yang baik, namun perlu dilengkapi dengan UU lain berupa prinsip-prinsip keetikaan dalam layanan publik.

Dalam prinsip yang sangat mudah, seperti ditulis pakar-pakar administrasi publik di dunia, birokrat dituntut untuk profesional. Namun, ukuran profesional ini memerlukan standar operasional prosedur untuk mengukur pekerjaannya sudah profesional atau belum. Prosedur yang ditetapkan ini memerlukan kedisiplinan dan gaji yang kompeten juga sebagai bentuk profesionalitasnya suatu pekerjaan. Pembangunan reformasi birokrasi yang berdana besar ini pun memerlukan audit keprofesionalitasan pegawai negeri sipil dengan menampilkan contoh teladan pelayan publik yang memiliki kontribusi lebih di atas rata-rata pelayan publik lainnya.

Pemerintahan daerah sebagai tulang punggung otonomi daerah merupakan prioritas pertama dalam reformasi birokrasi. Pekerjaan PNS di daerah harus menjadi pekerjaan yang mulia yang dapat dihargai masyarakat. Untuk itu, perlu audit kepuasan pelayanan publik di level pemerintahan daerah, dengan cara paling mudah yaitu mengembangkan pos aduan yang hanya dapat dibuka para auditor pelayan publik, yang kemudian aduan-aduan ini dijadikan masukan untuk meningkatkan pelayanan publik yang maksimal di masa depan.

Transformasi pelayan publik dari yang tadinya hanya mengejar status "gaya hidup" kepada status "berkontribusi untuk bangsa" perlu diterapkan sedini mungkin kepada para perekrut baru para pelayan publik di berbagai sektor. Deinhart and Deinhart (2006) menjelaskan, kalau perlu birokrasi itu dibuat secara tersentralisasi agar mempermudah rantai komando, namun terdesentralisasi secara pembangunan ekonomi. Pemerintah daerah di provinsi dianggap perlu dikurangi sebanyak mungkin dan dialihkan ke pemerintahan daerah kabupaten dan kota agar organisasi di daerah semakin ramping. Kehidupan PNS perlu diatur menurut aturan yang baku dan bersahaja. Kompetensinya juga perlu dihargai dengan nilai rupiah yang memadai juga sebagai salah satu bentuk profesionalitas.

Audit yang dilakukan masyarakat ini perlu dilakukan mulai dari tingkat layanan terendah, seperti layanan KTP dan sebagainya sampai dengan layanan investasi asing yang mudah dan cepat, agar mempercepat pembangunan ekonomi menuju Indonesia yang lebih baik.

Penulis: dosen Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unpad, kandidat Doktor di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 11 Agustus 2009