Home Opini Media Sosial Politik GAJI KE-13 DAN PELAYANAN PUBLIK
GAJI KE-13 DAN PELAYANAN PUBLIK PDF Print E-mail
Thursday, 11 June 2009 10:31
Oleh: YOGI SUPRAYOGI SUGANDI

Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri, pada Juli 2009. Gaji ke-13 ini dianggap sangat wajar didapat oleh para pelayan publik. Namun, dengan catatan pelayanan publik yang didapat masyarakat juga harus memadai. Dalam buku mengenai paradigma pelayanan publik baru (New Public Service; Serving not Steering, Deinhart and Deinhart; 2000, 2006) disebutkan bahwa pemerintah hadir untuk kepentingan rakyatnya (citizen). Pemerintah harus mampu menerjemahkan kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat sekarang terhadap layanan publik adalah harus cepat, murah, dan transparan. Gaji ke-13 merupakan langkah maju dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan menekan angka korupsi, akuntabel, transparan, memberikan pelayanan sampai ke lapisan masyarakat yang paling kecil dan minoritas. Pembangunan pelayanan publik juga akan sangat berpengaruh dalam kualitas pembangunan. Pembangunan manusia-manusia andal dan juga teladan bagi masyarakat yang dilakukan oleh PNS merupakan salah satu bagian dalam pembangunan birokrasi yang prorakyat.

Alat rakyat

Pelayanan yang dilakukan pemerintah baik PNS, Polri, dan TNI harus mencakupi dimensi-dimensi budaya lokal. Pembangunan pelayanan publik dengan mengedepankan budaya lokal terjadi karena Indonesia kaya akan budaya lokal yang bisa manjadi jembatan untuk menerjemahkan kepentingan-kepentingan masyarakat di daerah. Pemerintah sebagai agen harus ditempatkan dengan porsinya sebagai alat rakyat untuk mencapai tujuan rakyat. Sebagaimana analogi alat, rakyat juga harus memikirkan bahwa alat itu perlu biaya pemeliharaan (maintenance). Oleh karena itu, dengan gaji ke-13 dan peningkatan gaji beberapa persen untuk PNS, Polri, dan TNI merupakan salah satu konsep yang terbaik untuk negara ini.

Gaji ke-13 sebetulnya merupakan bentuk subsidi pendidikan bagi PNS yang memiliki anak yang masih mengenyam pendidikan. Oleh karena itu, pembagiannya harus dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah pada Juli nanti. Pembagian gaji ke-13 harus mampu meningkatkan daya beli para pegawai pemerintah pada tingkat yang sederhana. Karena selama ini dengan gaji yang masih relatif kecil, gaji ke-13 ini merupakan alat perangsang kepada para pegawai pemerintah untuk meningkatkan performance kerjanya agar lebih mampu bersaing dalam melayani kepentingan publik yang begitu banyak dalam bentuk pilihan publik (public choice) yang saling bersinggungan antara satu dan yang lain.

Anggaran yang dikeluarkan untuk gaji pegawai negeri ini sebesar 143,8 triliun, merupakan beban anggaran yang diambil dari pajak-pajak rakyat yang perlu dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pemerintah pusat perlu juga menyiapkan peraturan pemerintah agar sangsi dan hukuman diperhatikan juga sebagai salah satu bentuk reformasi birokrasi.

Pemerintah pusat dan daerah perlu menganggap masyarakat sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban. Warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan, sejahtera, dan sebagainya. Namun, warga negara juga memiliki kewajiban menjalankan peranannya dalam negara, seperti menjalankan kebijakan yang demokratis, ikut serta dalam pembangunan, ikut serta dalam pengamanan, dan lain-lain.

Deinhart (2000; 557) menulis, uang yang dimiliki publik harus dihargai sebagai salah satu bentuk kontribusi yang mapan terhadap masyarakat sebagai pemilik uang tersebut. Untuk melayani pelayan publik ini juga harus tahu dan dan mampu mengatur, bukan hanya syarat-syarat dan sumber daya dari program pelayanan namun juga memahami karakteristik masyarakat itu sendiri seperti memiliki multifase, sangat mudah berubah dan dinamis.

RUU pelayanan publik

Pelayanan publik kepada masyarakat perlu dijadikan isu penting dalam meningkatkan lagi standar pelayanan publik. Pemerintah sedang membuat rancangan undang-undang pelayanan publik yang mengharuskan standar pelayanan publik. Standar ini harus menganut dasar hukum, persyaratan, prosedur pelayanan, waktu penyelesaian, biaya pelayanan, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi petugas pemberi pelayanan, pengawasan intern, penanganan pengaduan, saran dan masukan, serta jaminan pelayanan.

Dengan adanya peningkatan gaji ke-13, pemerintah diharapkan mampu meningkatkan standardisasi pelayanan publik dengan menambahkan unsur-unsur pegawai pemerintah yang sanggup memberi kontribusi terhadap masyarakat bukan hanya bekerja berdasarkan atas pekerjaan. Kontribusi aktif dari pelayan publik ini harus menyerupai layanan publik yang dilakukan di perusahaan-perusahaan besar, agar pelayanan menjadi semakin mudah, murah, dan kompetitif. Etos kerja yang dimiliki pelayan publik dengan kedatangan gaji ke-13 ini juga perlu mempertimbangkan masalah layanan khusus bagi masyarakat yang berkekurangan, seperti penyandang cacat. Fasilitas-fasilitas umum perlu diubah agar ramah terhadap masyarakat penyandang cacat.

Pemerintah perlu pula mengambil perhatian serius terhadap kondisi pendukung berupa fasilitas pendukung berupa alat-alat informasi teknologi, kendaraan yang memadai, dan lain sebagainya. Fasilitas pendukung sebagai salah satu tercapainya pelayanan prima mengharuskan layanan menjadi lebih cepat walaupun akhirnya ada reaksi terhadap kondisi tenaga kerja, secara keseluruhan.

Penulis: dosen administrasi negara FISIP Unpad, kandidat doktor University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 11 Juni 2009