Home Opini Media Sosial Politik POLITIK PELAYANAN PUBLIK
POLITIK PELAYANAN PUBLIK PDF Print E-mail
Thursday, 11 June 2009 10:19
Oleh: Robert Endi Jaweng

Preferensi ideologis suatu rezim berkuasa jelas memengaruhi pilihan model pelayanan publik, utamanya terkait derajat peran negara dan posisi warga negara dalam sektor publik.

Bagi penganut affirmative state, khususnya yang bervarian welfare state, pelayanan publik adalah hak dasar warga dan tanggung jawab negara memenuhinya. Melalui pelayanan publik—seperti terlihat dalam regulasi dan instrumen fiskalnya—negara mengupayakan kesejahteraan rakyat dan akses keadilan atas sumber daya sosial, ekonomi, dan politik. Paham ini menjadi favorit para aktivis sosial yang mendorong perspektif pelayanan publik berbasis hak (HAM).
Sementara dalam mazhab minimal state (neolib dan neoinstitusionalis), pilihan moral dan teknis terbaik bagi suatu negara adalah jika pemerintahnya sekadar menjadi penjaga malam: menjamin masyarakat yang teratur dan taat hukum. Di luar itu, termasuk urusan pelayanan publik, biarlah masyarakat memenuhinya sendiri melalui mekanisme pasar di mana niscaya bekerja the invisible hand yang mendorong tercapainya titik imbang (ekuilibrium).

Di Indonesia, khususnya di aras lokal seiring desentralisasi, pengaruh kedua aliran ini mulai meresapi kebijakan sektor publik kita. Tipologi inovasi pelayanan di sebagian daerah cenderung bercorak welfare state, sementara yang lain lagi berkategori neoinstitusionalis.

Jika yang pertama, pemda mengutamakan program kredit mikro, pendidikan gratis, asuransi kesehatan; pada kategori kedua, arah kebijakan ditujukan memfasilitasi investasi, seperti reformasi perizinan dan deregulasi.

Alasan politik

Desain kebijakan publik umumnya mengambil dua pendekatan pokok: teknokrasi dan politik. Pendekatan teknokrasi mendasari perumusan kebijakan secara rasional dan terukur, tetapi elitis, sentralistik, dan terkesan naif karena mengandaikan para pengambil kebijakan ”bebas nilai”. Pada pendekatan politis, sektor publik dilihat sebagai arena silang kepentingan di mana kebijakan publik adalah mekanisme institusional-demokratis penetapan ”konsensus” ataupun ”dominasi”.

Fakta menunjukkan, tendensi untuk mengedepankan ”ideologi” pelayanan publik tertentu tak semata berdasarkan pertimbangan teknokratik, tetapi lebih sering karena alasan politik. Tidak heran, misalnya, suatu daerah yang miskin dan ber-SDM lemah bukannya terlebih dulu memilih reformasi pelayanan sektor dasar pendidikan/kesehatan, tetapi mengalokasikan sebagian besar anggaran dan merestrukturisasi birokrasinya bagi masuknya investasi dari luar. Problem relevansi kebijakan ini adalah ongkos dari pilihan politik penguasa yang dilatari sejumlah alasan.

Pertama, dalam konteks pemilihan langsung (seperti pilkada), meski legitimasi kekuasaan bersumber dari suara rakyat, transaksi politik yang lebih mengikat adalah antara penguasa dan sedikit elemen inti penggerak mesin politik, seperti para investor sebagai sumber pendanaan. Ini adalah utang, dalam arti sesungguhnya, yang wajib dibalas kepala daerah lewat instrumen kebijakan berpihak dan melayani para tuan kapital tersebut.

Kedua, jalan investasi jelas berute pendek dibandingkan dengan membangun pendidikan/ kesehatan. Hasil instan ekonomi tak saja lekas membuka lapangan kerja dan menggenjot fiskal daerah (PAD), secara politis itu jadi modal besar bagi stabilitas kekuasaan dan pencalonan pada periode berikut. Sebaliknya, tak ada bukti penguasa jatuh gara-gara banyaknya anak tak bersekolah atau buruknya mutu lulusan, tetapi ekonomi yang suram selalu pasti menjadi sumber masalah politik yang gawat.

Pada aras dasar, pilihan ideologi berdasarkan alasan politik itu mendistorsi relasi negara dan warga negara. Secara historis, silih bergantinya posisi warga ini sudah lama terjadi, sebagaimana terlihat pada evolusi paradigma administrasi publik: old public administration (OPA) yang membai’atnya sebagai ”rakyat”/obyek, new public management (NPM) yang menempatkannya sebagai customer bisnis sehingga mereduksi makna ke-publik-an dalam pelayanan publik dan kini new public service (NPS) dengan konsep democratic-citizenship.

Catatan akhir

Menyoal ideologi dalam pelayanan publik tidak terutama menyangkut level keterlibatan negara atau bagaimana peran swasta, tetapi pertama-tama ihwal makna eksistensial warga negara. Dalam OPA yang melibatkan peran penuh pemerintah dan NPM yang meminimalkan domain negara, warga negara sama-sama marjinal posisinya (baik oleh negara dalam OPA, oleh pasar dalam NPM). Sebaliknya, NPS yang menilai tinggi intervensi pemerintah memberikan nilai sama bagi keberadaan/keberfungsian warga negara. Intinya, apakah sistem itu menempatkan ”publicservice, democratic governance, and civis engagement at the center” (Denhardt, 2004).

Dalam konteks itu, bagi urusan pelayanan publik, polemik soal program capres-cawapres (neolib atau bukan) hari-hari ini harus diuji langsung dengan indikator. Pertama, adakah dan seberapa prioritas agenda dan alokasi fiskal bagi perbaikan sektor dasar; Kedua, bagaimana posisi warga negara dan mekanisme keterlibatan mereka sebagai subyek; Ketiga, seberapa terikat negara pada kewajiban pelayanan publik dan jaminan hak dasar warga (termasuk melihat sikap konkret mereka atas RUU Pelayanan Publik saat ini), dan selebihnya secara kritis melihat (keempat) derajat peran negara (terkait government failure) dan skala privatisasi penyelenggaraannya oleh pihak swasta (mengantisipasi economic and social market failure).

Penulis: Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah

Sumber: Harian Kompas, Kamis 11 Juni 2009

 

Slide


tangkubanperahu.jpg

Berita Lain