Home Opini Media Sosial Politik PR LEGISLATOR PEREMPUAN
PR LEGISLATOR PEREMPUAN PDF Print E-mail
Tuesday, 21 April 2009 13:14

Oleh: R. Valentina Sagala



Kehadiran calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada pemilu kali ini terutama sejalan dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD (yang juga menyatakan dicabut dan tidak berlakunya UU No. 12 Tahun 2003), di mana ditentukan bahwa daftar bakal calon memuat sedikitnya tiga puluh persen keterwakilan perempuan (pasal 53) dan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurangnya seorang perempuan bakal calon (pasal 55 ayat (2)). Meski diujimaterialkan, putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-VI/2008 dan 24/PUU-VI/2008 menyatakan bahwa pasal 55 ayat (2) UU tersebut, tidak bertentangan dengan konstitusi dan dinyatakan mengikat.

Caleg perempuan senantiasa disandingkan dengan persoalan kualitas. Perdebatan mengemuka antara substansi aksi afirmatif (affirmative action) bagi perempuan yang berarti perlakuan khusus sementara (diberlakukan hanya untuk masa tertentu, tidak terus-menerus, dan harus dihentikan jika keadilan dan kesetaraan telah tercapai) guna mempercepat persamaan posisi yang adil bagi perempuan yang dimarginalkan secara politik, dengan tujuan pencapaian keadilan dan kesetaraan, di satu sisi; dengan fakta kurang atau bahkan tidak memadainya kualitas caleg perempuan di sisi lain.

Pengamat politik Tjetje H. Padmadinata menyatakan, kendala bagi perempuan dalam politik terutama bersifat kultural, psikopolitis, pengalaman, dan memang SDM-nya tidak banyak ("PR", 31/3). Hal ini belum lagi ditambah tidak sedikitnya dari caleg perempuan sekadar menjual popularitas sebagai artis/selebriti atau sanak keluarga penguasa (incumbent). Meski fakta tersebut tidak dapat mengeneralisasikan kualitas seluruh caleg perempuan, namun sangatlah menarik menelaah lebih jauh soal kualitas perempuan Indonesia.

Sarana meningkatkan kualitas manusia adalah pembangunan. Selama ini pendekatan pembangunan di Indonesia belum secara khusus mempertimbangkan manfaat secara adil bagi laki-laki dan perempuan. Hal ini berkontribusi terhadap timbulnya ketidaksetaraan gender, seperti ditunjukkan oleh indeks pembangunan gender (gender-related development index/GDI). Dari usia harapan hidup, pendidikan, akses terhadap bagian dari penghasilan yang diperoleh; dan indeks pemberdayaan gender (gender empowermen measure/GEM), yang dilihat dari partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik, akses atas kesempatan profesional, dan keberdayaan untuk melakukan kontrol terhadap penghasilan, terbukti Indonesia berada dalam posisi memprihatinkan.

Human Development Indices: A Statistical Update 2008 UNDP pada 18 Desember 2008 menunjukkan bahwa indeks pembangunan manusia (human development index/HDI) Indonesia adalah 0,726, yaitu urutan ke-109 dari 179. Yang lebih memprihatinkan, ketidaksetaraan gender dalam pencapaian HDI atau GDI Indonesia bernilai 0,719, di mana sama dengan 99 persen dari HDI. Dari 157 negara, terdapat 84 negara dengan rasio lebih baik daripada Indonesia. Dalam hal GEM, dengan nilai 0.441, Indonesia di urutan 87 dari 108.

Pekerjaan rumah

Data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menunjukkan, dari sejuta orang termiskin di dunia, tiga perlimanya adalah perempuan dan anak perempuan. Dari sini, bidang yang sangat menentukan adalah pendidikan. Ini pula yang disorot R.A. Kartini semasa hidupnya. Sekian tahun berlalu sejak itu, bagaimanakah pendidikan, terutama dalam meningkatkan kualitas perempuan?

PBB mencatat, dari 960 juta orang dewasa yang buta aksara, dua pertiganya perempuan, sementara 57 persen dari 77 juta anak yang putus sekolah adalah anak perempuan. Di New York, September 2000, 189 pemimpin negara anggota PBB –termasuk Indonesia- berkomitmen mencapai tujuan pembangunan millenium (millenium development goals/MDGs), yaitu pada tahun 2015 di antaranya memastikan setiap anak, laki-laki dan perempuan, menyelesaikan pendidikan dasar; memberdayakan perempuan, mengurangi diskriminasi gender pada semua tingkatan. Sebelumnya, pada Konferensi Dakar, April 2000, secara khusus negara-negara dunia –termasuk Indonesia- berkomitmen mencapai pendidikan untuk semua (education for all/EFA), di mana menguatkan perhatian terhadap kualitas perempuan melalui pendidikan, atau lebih strategis disebut dengan pengarusutamaan gender bidang pendidikan.

Di Indonesia, semua ini masih merupakan pekerjaan rumah (PR). Depdiknas mencatat, terdapat kesenjangan gender yang signifikan pada pendidikan, di antaranya dilihat dari angka buta aksara, akses, dan partisipasi sekolah (khususnya pendidikan menengah dan pendidikan tinggi), kurikulum dan muatan buku pelajaran yang bias gender (di antaranya mata pelajaran matematika, IPS, IPA, kesehatan dan jasmani, PPKN, dan bahasa Indonesia) mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA, sekolah kejuruan, dan keaksaraan fungsional.

Inilah sejumlah PR yang terbentang dan mendesak di hadapan para legislator terpilih tahun ini. PR yang bisa saja menjadi prioritas utama para legislator perempuan, yang mungkin pada masanya sebagai caleg, terus dihadapkan pada pertanyaan sejauh mana kualitasnya hingga layak dipilih ke kursi legislatif. PR ini yang dipilih Kartini semasa hidupnya, meski ia tak pernah menjadi calon anggota legislator atau legislator perempuan. Selamat Hari Kartini!***


Penulis: Pendiri dan Chairperson of Executive Board Institut Perempuan.

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 21 April 2009