Home Opini Media Sosial Politik PILPRES MINUS SBY?
PILPRES MINUS SBY? PDF Print E-mail
Thursday, 12 March 2009 16:24

Oleh: Saldi Isra



Dengan alasan legal policy, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sejumlah partai politik peserta pemilu yang memasalahkan konstitusionalitas ketentuan ambang batas (presidential threshold) pemilu presiden dan wakil presiden.

Penolakan itu bermakna tidak akan ada pasangan calon presiden/wakil presiden tanpa dukungan minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

Banyak kalangan berpendapat, dalil legal policy gagal menyelamatkan semangat pemilihan presiden langsung yang dirumuskan UUD 1945. Selain itu, membaca perumusan norma Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, alasan legal policy itu inkonsisten dengan putusan MK yang membatalkan rezim nomor urut untuk menentukan calon terpilih dalam pemilu anggota legislatif.

Mungkin tak terpikirkan sebelumnya, ketentuan presidential threshold (apalagi dengan persentase tinggi) potensial menghambat incumbent ikut pemilu berikut. Potensi itu bisa menjadi fakta sekiranya parpol pendukung incumbent gagal mendapat batasan minimal presidential threshold yang diperlukan. Sadar atau tidak, potensi itu sedang mengintip praktik sistem presidensial dalam pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) mendatang.

Bukan legal policy

Frasa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 merupakan perumusan norma yang jelas dan tegas. Dengan rumusan itu, tidak boleh ada kebijakan yang mereduksi kesempatan semua parpol untuk mengajukan pasangan capres.

Namun, dalam praktik tidak demikian. Bermaksud menyederhanakan jumlah parpol dan membangun stabilitas pemerintahan, pembentuk UU memperkenalkan presidential threshold. Dalam sistem presidensial, penyederhanaan jumlah parpol merupakan isu paling luas diperdebatkan. Tetapi, solusi penyederhanaan parpol dengan presidential threshold menjadi berlebihan. Apalagi, presidential threshold yang digunakan dalam Pilpres 2004 terbukti tidak mampu mengurangi jumlah parpol peserta Pemilu 2009.

Sementara itu, argumentasi presidential threshold untuk membangun stabilitas pemerintah, yaitu dengan cara memperbesar jumlah dukungan parpol untuk mengajukan pasangan calon, tidak sejalan dengan logika pemilihan putaran kedua. Mudah dimengerti, pengubah UUD 1945 membuat pengaturan putaran kedua karena menyadari ketentuan Pasal 6A Ayat (2) akan memunculkan banyak pasangan calon presiden.

Membaca ketentuan dalam Pasal 6A UUD 1945, kesempatan bagi pembentuk UU untuk menggunakan dalil legal policy hanya dimungkinkan sebatas berhubungan dengan tata cara pemilihan. Dengan pembatasan itu, amat beralasan keterangan ahli Philipus M Hadjon yang menyatakan, karena tidak ada delegasi dari UUD 1945, presidential threshold dalam Pasal 9 UU No 42/2008 tentang Pilpres dibuat tanpa wewenang (onbevoegd) pembentuk UU.

Oleh karena itu, penolakan MK terkait permohonan sejumlah parpol atas ketentuan Pasal 9 UU No 42/2008 dengan bangunan argumentasi legal policy sulit dipahami. Berdasarkan pengaturan yang ada dalam UUD 1945, penentuan calon terpilih berdasarkan nomor urut yang ada dalam UU No 10/2008 mungkin lebih tepat disebut legal policy dibandingkan dengan presidential threshold yang diatur dalam Pasal 9 UU No 42/2008.

Minus SBY

Dengan dikukuhkannya presidential threshold, tidak ada yang bisa memastikan bahwa sejumlah nama yang selama ini disebut-sebut berniat dan berpeluang menjadi capres benar-benar akan menjadi capres/cawapres pada pilpres mendatang. Yang dapat dipastikan, dengan syarat dukungan minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, mayoritas nama yang muncul harus mengurungkan niat menjadi capres atau cawapres.

Tidak hanya nama-nama yang beredar di luar incumbent, ketidakpastian juga menghampiri Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla. Dengan pengukuhan presidential threshold, meski Pasal 7 UUD 1945 memberikan peluang bagi SBY menjadi presiden periode kedua, bukan tidak mungkin Pilpres 2009 dilaksanakan tanpa keikutsertaan SBY. Dengan tingginya persentase yang dipersyaratkan, Pasal 9 UU No 42/2008 bisa bertindak amat kejam bagi incumbent.

Jika hal itu terjadi, praktik sistem presidensial akan meninggalkan cerita lain di negeri ini. Salah satu cerita itu, sejak penetapan capres (5-9 Juni 2009), praktik ketatanegaraan akan menghadirkan lame duck president dalam waktu lama. Dalam sistem presidensial, lame duck president dianggap normal dan bukan merupakan tragedi jika incumbent kalah dalam proses pemilihan.

Cara paling aman bagi SBY untuk menjadi bagian dalam pilpres mendatang, Partai Demokrat harus dapat meraih dukungan minimal 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Namun, mencermati hasil survei sejumlah lembaga, batasan itu sulit dicapai Partai Demokrat.

Agar presidential threshold tidak berubah menjadi tragedi, SBY harus mampu meyakinkan parpol lain. Popularitas personal tidak akan berarti tanpa mampu melewati ketentuan yang disyaratkan Pasal 9 UU No 42/2008. Tanpa dukungan itu, pilpres minus SBY bisa terjadi.


Penulis: Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi FH Universitas Andalas, Padang

Sumber: Harian Kompas, Kamis 12 Maret 2009

 

Slide


konferensi_mahasiswa.jpg

Berita Lain