Home Opini Media Sosial Politik PERAN KONSTITUSIONAL PARPOL
PERAN KONSTITUSIONAL PARPOL PDF Print E-mail
Wednesday, 18 February 2009 21:15

Oleh: Janedjri M Gaffar

 

Setelah reformasi keberadaan partai politik (parpol) sangat mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam berbagai perhelatan politik,parpol menjalankan peran penting yang menentukan.

Dalam pelaksanaan pemilu DPR dan DPRD mendatang parpol menjadi perhatian utama seluruh komponen bangsa. Hal itu sangat berbeda dengan kondisi masa lalu, saat parpol tanpa daya berada di bawah kekuasaan negara. Parpol tidak hanya hadir dalam realitas politik.Perubahan UUD 1945 pun menyebut dan memberikan peran konstitusional kepada parpol. Pasal 22E ayat (3) menyatakan bahwa peserta pemilu DPR dan DPD adalah parpol.

Pasal 6A ayat (2) memberikan peran kepada parpol atau gabungan parpol peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasal 24C ayat (1) menentukan wewenang pembubaran parpol ada pada Mahkamah Konstitusi. Jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumperubahan, halitumerupakanperubahan yang sangat mendasar.UUD 1945 sebelum perubahan sama sekali tidak menyebut keberadaan parpol.

Pengakuan dan pengaturan parpol dalam UUD 1945 telah menempatkan parpol sebagai salah satu organ konstitusi yang harus menjalankan peran konstitusional yang dimilikinya.Peran inilahyangperlulebihdiperhatikandalam perkembangan demokrasi saat ini.

*** Peran konstitusional parpol secara formal adalah seperti yang disebutkan dalam Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.Kedua peran konstitusional itu merepresentasikan kerangka pemikiran demokrasi yang luas dan mendalam. Melalui kedua peran itu parpol ditempatkan sebagai salah satu pilar tegaknya kedaulatan rakyat. Demokrasi yang berintikan prinsip kedaulatan rakyat menjadi perhatian utama dalam proses perubahan UUD 1945.

Permasalahan utama yang mesti dipecahkan adalah bagaimana pemerintahan yang terbentuk benar-benar merupakan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat? Bagaimana cara menentukan calon-calon wakil rakyat yang akan dipilih melalui pemilu? Permasalahan selanjutnya muncul terkait proses pembuatan kebijakan yang harus sesuai aspirasi rakyat.Di sisi lain aspirasi itu sangat beragam, sesuai dengan keragaman rakyat itu sendiri.Karena itu harus ada mekanisme sistematisasi aspirasi agar mudah diserap dan ditransformasikan menjadi kebijakan.

Selain itu, masih muncul persoalan, bagaimana menyatukan atau mengelola aspirasi yang saling bertentangan? Keputusan politik kenegaraan berdasarkan aspirasi rakyat hanya mungkin dilakukan jika terdapat pengelompokan-pengelompokan yang concern terhadap masalah kenegaraan. Kelompok-kelompok ini dibutuhkan untuk menata aspirasi rakyat yang beragam, abstrak, dan samar, menjadi ”pendapat umum”. Inilah yang menjadi dasar pembuatan program-program politik, yang akan diperjuangkan menjadi produk legislasi dan kebijakan publik.

Bahkan perjuangan itu tidak terhenti kalaupun tidak berhasil menguasai pemerintahan karena program politik dapat menjadi instrumen kontrol bagi kelompok oposisi. Di sinilah diperlukan keberadaan parpol, yaitu menjembatani rakyat yang berdaulat dengan negara dan pemerintahan. Siapa pun dapat menjadi calon wakil rakyat.Namun,untuk mendapatkan calon wakil rakyat yang baik diperlukan proses seleksi yang teratur dan terencana sehingga calon yang ditawarkan melalui pemilu adalah calon yang memang layak dipilih.

Selain itu, pada saat seorang calon terpilih, dia hanya dapat melaksanakan janjinya sesuai aspirasi rakyat jika memiliki kekuatan politik. Di sinilah keberadaan parpol sangat diperlukan. Parpol berperan penting dalam pengelolaan konflik politik.Peningkatan kesadaran politik di era reformasi perlu dikelola agar tidak menjadi gerakan massa yang tidak terkontrol.Diperlukan lembaga politik modern untuk mengarahkan kesadaran itu,yaitu parpol dan pemilu berkala.

Melalui keduanya demokrasi dapat diterjemahkan sebagai mekanisme pembuatan keputusan politik melalui perjuangan untukmendapatkandukunganrakyat. Karenanya parpol harus mendapatkan kebebasan sesuai dengan prinsip kebebasan berserikat.Pemilu tanpa disertai kebebasan parpol hanya akan menjadi alat legitimasi kekuasaan. *** Keberadaan parpol dan mekanisme pemilu merupakan instrumen untuk mewujudkan government by discussion.

Dalam hal ini pada umumnya dikenal empat tahap government by discussion yang menempatkan parpol pada posisi sentral. Pertama, setiap parpol bertanggung jawab menyerap, memformulasikan, dan mempertajam pendapat publik melalui mekanisme internal.Para tokoh partai harus mampu menjadikan partainya sebagai wadah bagi masyarakat untuk mengemukakanaspirasidantuntutan. Lalu, parpol harus dapat merumuskannya menjadi program partai.

Pada tahap kedua program parpol tersebut selanjutnya dipresentasikan dan dikampanyekan kepada pemilih, terutama oleh calon wakil rakyat yang diusung.Pemilih memiliki kesempatan menganalisis dan membandingkan program-program yang ditawarkan oleh setiap parpol.Pemilih akan menilai program partai mana yang sesuai aspirasi dan tuntutan serta merupakan solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi.

Tahapan ini merupakan perluasan diskusi yang semula dilakukan internal masingmasing parpol serta pada akhirnya menentukan partai mana dan calon mana yang akan dipilih. Pascapemilu, proses diskusi berlanjut pada tahap ketiga,yaitumemasukiwilayah penyelenggara negara dan pemerintahan. Semua wakil rakyat, baik dari parpol mayoritas maupun minoritas, akanberupaya menyatukan agenda dan menyesuaikannya dengan program partai yang diusung melalui proses diskusi dalam pembuatan undang-undang dan kebijakan publik.

Dalam proses ini tentu saja partai mayoritas memiliki kekuatan lebih besar sehingga program partai inilah yang paling berpotensi menjadi kebijakan negara. Walau begitu, partai kecil atau yang tidak memenangi pemilu tetap memiliki peran penting.Mereka berperan untuk melancarkan sikap kritis terhadap kebijakan negara dan pemerintahan dan dapat memberikan rekomendasi berdasarkan program partainya sendiri. Proses ini merupakan tahap keempat, yang akan menjaga penyelenggaraan negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan, serta menajamkan perdebatan publik sehingga tidak hanya mewakili aspirasi dan kepentingan mayoritas.

*** Itulah idealitas peran konstitusional parpol yang diinginkan sesuai dengan prinsip demokrasi yang dianut UUD 1945.Idealitas itu mungkin saat ini belum sepenuhnya terwujud. Namun, sesuai dengan keyakinan demokrasi terhadap kedaulatan rakyat, pemilu berkala akan menjadi mekanisme penentu.

Pemilih akan melihat parpol mana yang telah menjalankan peran konstitusionalnya dan mana yang hanya menjadi ”penari latar”panggung demokrasi.(*)


Penulis: Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

Sumber: Harian Seputar Indonesia, Rabu 18 Februari 2009

 

Slide


riceterraces.jpg

Berita Lain