Home Opini Media Pendidikan PENTINGNYA UJI MATERI UU BHP
PENTINGNYA UJI MATERI UU BHP PDF Print E-mail
Tuesday, 27 January 2009 16:46

Oleh: Ki Supriyoko

 

Satu bulan sejak disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) di dalam sidang paripurna DPR RI tanggal 17 Desember 2008 lalu, ternyata masih menyisakan diskusi yang hangat. Hal itu terjadi karena terdapatnya penolakan sekelompok masyarakat yang terlibat langsung dalam praktik pendidikan, termasuk dari Tamansiswa sebagai organisasi penyelenggara pendidikan yang berkiprah sejak zaman prakemerdekaan.

Tanpa mengabaikan yang memberikan respons positif, berbagai elemen masyarakat memang banyak yang memberikan respons negatif dalam bentuk penolakan, antara lain mahasiswa, guru, dosen, organisasi profesi, organisasi intelektual, dan yayasan penyelenggara pendidikan.

Yang menarik diikuti, Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, ikut memberikan respons negatif. Beliau menyatakan, disahkannya UU BHP hanya akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli. Rasanya memang lucu, seorang menteri yang notabene merupakan bagian dari pimpinan pemerintah ikut merespons negatif sebuah UU yang pengesahannya merupakan hasil kesepakatan antara DPR dengan pemerintah.

Perbedaan persepsi
Kalau dicermati, beberapa ketentuan dalam UU BHP memang bersifat multipersepsi dan telah menimbulkan persepsi yang berbeda kalau dilihat dengan kacamata yang berbeda, utamanya dari kacamata pemerintah di satu sisi dan kacamata masyarakat di sisi lain.

Soal pendanaan pendidikan misalnya. Dalam Pasal 41 ayat (4) disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah. Sementara itu, dalam ayat (7) disebutkan, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

Dari kacamata pemerintah, ketentuan tersebut konstruktif karena akan meringankan masyarakat. Hal ini juga sangat menolong bagi masyarakat tak berpunya (the have not), karena sebagian biaya pendidikan ditanggung pemerintah. Sebaliknya, masyarakat mengkhawatirkan 'kekurangan' biaya pendidikan atau yang 2/3 (dua pertiga) dari keseluruhan hanya dapat dibayar oleh masyarakat berpunya (the have). Bahkan, ada yang menilai ketentuan tersebut merupakan bukti adanya lepas tangan pemerintah yang seharusnya menanggung seluruh biaya pendidikan menengah.

Di luar pasal tentang pendanaan pendidikan seperti itu, masih banyak ketentuan lain dalam UU BHP yang menciptakan perbedaan persepsi antara pemerintah dengan kelompok masyarakat. Ketentuan-ketentuan mengenai kewenangan organ representatif, hubungan pendidik dan tenaga kependi-dikan, pemisahan kekayaan, akuntabilitas dan pengawasan, dan sebagainya berpotensi besar menimbulkan perbedaan persepsi.

Kalau kita runut, perbedaan persepsi seperti itulah yang menyebabkan munculnya reaksi negatif berbagai kelompok masyarakat. Terjadinya demo di berbagai tempat yang menolak keberadaan UU BHP tidak lain bermula dari adanya perbedaan persepsi seperti itu.

Uji materi
Sekarang permasalahannya adalah kalau terjadi perbedaan persepsi di antara pemerintah dengan kelompok masyarakat tertentu, lalu bagaimana mencari solusinya? Salah satu cara yang tepat dan elegan ialah melakukan uji materi (judicial review) terhadap UU BHP itu sendiri.

Berbagai kelompok masyarakat seperti persatuan guru di Jakarta, Jawa Barat, Surabaya, kelompok mahasiswa di Yogyakarta, Solo, Makassar, dan Medan, memang telah merencanakan melakukan uji materi terhadap UU BHP yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Kelompok masyarakat lainnya bahkan tidak sekadar uji materi atau uji materiil, tetapi melakukan uji formil terhadap UU BHP. Kalau uji materiil sekadar 'menggugat' beberapa pasal dalam UU dan kalau dikabulkan, beberapa pasal itulah yang dikoreksi atau tidak diberlakukan. Sedangkan, kalau uji formil akan 'menggugat' UU secara utuh dan kalau dikabulkan, keseluruhan UU akan dikoreksi atau tidak lagi diberlakukan.

Uji materi (atau pun uji formil) terhadap UU BHP kiranya merupakan solusi yang paling fair karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai badan independen akan membuat keputusan yang objektif; apakah pasal-pasal di dalam UU BHP tersebut sejalan dengan UUD 1945 atau sebaliknya.

Secara empirik, keputusan MK memang sering 'menguntungkan' pihak pemerintah, misalnya dalam kasus memasukkan gaji pendidik ke dalam anggaran pendidikan, tetapi tidak jarang pula 'merugikan' pihak pemerin-tah, misalnya dalam kasus penyegeraan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN oleh pemerintah.

Keputusan MK atas uji materi UU BHP dapat dijadikan pedoman untuk menyolusi terjadinya perbedaan persepsi antara pihak pemerintah dengan kelompok masyarakat terhadap keberadaan UU BHP itu sendiri.


Penulis: Pamong Tamansiswa; mantan sekretaris Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan Indonesia

Sumber: Harian Republika, Selasa 27 Januari 2009