Home Opini Media Pendidikan
Pendidikan


MEREVISI LAMPIRAN PERMENDIKNAS 20/2007 PDF Print E-mail
Thursday, 03 December 2009 06:34
Oleh: Mohammad Cahya

Ujian Nasional (UN) merupakan hasil pemikiran pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan mutu SDM Indonesia. Pemerintah, dalam hal ini Mendiknas, mengeluarkan Permendiknas No. 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.

Sebagai penyempurna dari Lampiran Permendiknas tersebut, Mendiknas mengeluarkan Permendiknas No. 78 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan UN 2008-2009. Dari Lampiran Permendiknas 20/2007 dan disempurnakan dengan Permendiknas 78/2009, dapatlah dipahami, pemerintah sangat peduli terhadap mutu pendidikan Indonesia. Namun, bagi sekolah, kedua Permendiknas itu menjadi tanggung jawab berat karena aturan kelulusan (peserta didik di setiap satuan pendidikan di seluruh Indonesia) yang dijadikan pedoman baku adalah kriteria kelulusan UN dari menteri. Pendek kata, aturan kelulusan siswa ditentukan pemerintah. Dengan adanya asumsi aturan itu, penulis menyesalkan pemerintah (Depdiknas) yang membiarkan aturan itu berkembang dan berlaku. Hal ini sebenarnya telah terdeteksi sejak Desember 2007 oleh Komisi X DPR RI periode 2004-2009. Namun, perjuangan DPR tidak membuahkan hasil signifikan.

Untuk menguji kebenaran bahwa aturan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh menteri, penulis mencoba mencermati isi Lampiran Permendiknas 20/2007 bagian G butir 6 pada bagian klausul yang berbunyi, hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Dari klausul itu, penulis berpendapat, hasil UN yang dinilai Depdiknas hanyalah sebagai salah satu komponen dari berbagai komponen penentu kelulusan (peserta didik di setiap satuan pendidikan) yang lain, seperti hasil nilai ujian sekolah dan praktik yang didapat peserta didik, hasil penilaian kepribadian yang didapat peserta didik, dan absensi peserta didik. Dengan demikian, kelirulah pemerintah jika penentuan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan didasarkan atas hasil nilai UN. Sebaliknya, benarlah (pendapat penulis) jika penentuan kelulusan peserta didik di setiap satuan pendidikan didasarkan atas hasil penilaian sekolah.
Read more...
 
KONTROVERSI UN 2010 PDF Print E-mail
Thursday, 03 December 2009 06:33
Oleh: MELANI

Seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap masa depan pendidikan nasional kini tengah bergembira, sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Perkara No. 2596 K/Pdt/2008 tertanggal 14 September 2009 yang memutuskan, menolak permohonan kasasi pemerintah terkait dengan Ujian Nasional (UN).

Sejak digulirkannya Ujian Akhir Nasional (UAN) pada 2002 untuk tingkat SLTP dan SLTA yang kemudian pada 2005 berganti nama menjadi UN, banyak masalah yang kerap menimbulkan kontroversi. Masalah tersebut terjadi karena UN menyamaratakan soal ujian di seantero nusantara baik itu untuk siswa sekolah di kota besar maupun daerah terpencil yang fasilitas sekolahnya tentu saja jauh berbeda dengan kota besar sehingga dirasakan sangat tidak adil. Di samping itu, UN selalu ditengarai dengan kecurangan-kecurangan.

Oleh karena itu, kita patut mengacungkan jempol untuk Majelis Hakim MA yang memutuskan perkara terkait UN dengan menjunjung tinggi hak atas pendidikan bermutu bagi seluruh siswa Indonesia yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Juga acungan jempol patut diberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memutus perkara UN dengan benar dan adil. Semoga putusan yang dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat menyangkut UN tersebut dapat menjadi tonggak sejarah bagi seluruh hakim, baik di tingkat pertama maupun tingkat banding, serta kasasi untuk selalu menciptakan putusan yang bermoral, bermutu, dan berkeadilan jauh dari mafia hukum.
Read more...
 
UJIAN NASIONAL MAJU TERUS PDF Print E-mail
Wednesday, 02 December 2009 05:54
Oleh : Arissetyanto Nugroho

Peran lembaga yudikatif di Tanah Air, sebagai benteng pembela rasa keadilan masyarakat Indonesia, semakin hari semakin menunjukkan kinerja positif. Setelah Mahkamah Konstitusi membuat terobosan hukum dalam kasus Bibit Rianto-Chandra Hamzah, kini giliran Mahkamah Agung juga tidak mau kalah dalam memenangkan gugatan masyarakat terhadap pemerintah dalam kasus Ujian Nasional.

Majelis Hakim Agung yang diketuai Abbas Said dengan anggota Imam Haryadi dan Mansyur Kertayasa telah menolak Kasasi Ujian Nasional yang diajukan pemerintah. Keputusan Mahkamah Agung ini memperkuat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI pada 6 Desember 2007, yang isinya memerintahkan tergugat (pemerintah) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana, serta akses informasi di seluruh Indonesia sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional.

Bagaimana nasib Ujian Nasional selanjutnya? Menteri Pendidikan Nasional Prof Moehamad Nuh telah mengisyaratkan bahwa Ujian Nasional tetap akan dilaksanakan pada tahun 2010. Anggaran penyelenggaraan UNAS sudah dialokasikan sebesar Rp 500 miliar, yang digunakan untuk persiapan ujian, penyusunan naskah soal, pencetakan soal dan lembar jawaban, serta biaya pengawasan ujian. Namun, tidak seperti pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, Ujian Nasional tahun 2010 mendatang akan diadakan juga ujian ulangan dan susulan sehingga Ujian Nasional akan dipercepat pelaksanaannya pada Maret 2010.
Read more...
 
"MITOS-MITOS" UJIAN NASIONAL? PDF Print E-mail
Monday, 30 November 2009 05:07
Oleh: Elin Driana

Gugatan 58 warga negara terkait kebijakan ujian nasional kembali mendapat dukungan dengan ditolaknya kasasi pemerintah oleh Mahkamah Agung.

Tidak berlebihan untuk memandang putusan itu sebagai tonggak penting dalam mendorong evaluasi berbagai kebijakan pendidikan selama ini. Sayang, pemerintah tampaknya berkeras menggunakan hasil ujian nasional (UN) sebagai salah satu penentu kelulusan melalui rencana peninjauan kembali. Beberapa argumen yang dilontarkan untuk mendukung UN sebenarnya masih terbantahkan.

Penilaian guru tidak konsisten?
Read more...
 
STOP UJIAN NASIONAL, PERBAIKI SEKOLAH RUSAK PDF Print E-mail
Monday, 30 November 2009 05:01
Oleh: St Kartono

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemerintah terkait penghentian ujian nasional.

Masyarakat sudah memenangkan tiga kali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan Mahkamah Agung (Kompas.com, 25/11). Akankah Departemen Pendidikan Nasional bersikeras melaksanakan ujian nasional (UN)?

Standardisasi

UN seolah menjadi wajah utama Depdiknas. UN yang dilaksanakan demi memetakan mutu pendidikan dan standardisasi pendidikan di negeri ini dalam praktiknya sebatas dipahami sebagai alat penentu kelulusan. Semua energi aparat Depdiknas, guru, dan siswa hanya bermuara pada UN sehingga berbagai upaya perbaikan kualitas pendidikan nyaris tak terdengar.
Read more...
 
TINJAU ULANG UJIAN NASIONAL PDF Print E-mail
Thursday, 26 November 2009 12:40
Oleh: Anita Lie

Mahkamah Agung kembali memenangkan gugatan masyarakat lewat citizen law suit terkait penyelenggaraan ujian nasional.

Kasasi yang diajukan pemerintah yang menolak putusan pengadilan tinggi soal kemenangan masyarakat atas gugatan ujian nasional dinyatakan ditolak MA (Kompas, 25/11/2009). Keputusan MA ini menunjukkan pemahaman yang lebih baik tentang esensi pendidikan daripada yang ditunjukkan Depdiknas yang bersikukuh melaksanakan ujian nasional.

Berbagai argumentasi sudah dikemukakan para pakar, pemerhati, praktisi pendidikan, orangtua, dan siswa sendiri untuk menggugat kebijakan ujian nasional. Sementara pemerintah masih akan kembali melakukan upaya hukum terakhir, yakni pengajuan peninjauan kembali. Sebaiknya semua pihak yang terlibat proses hukum ini bersikap arif dan mempertimbangkan realitas penyelenggaraan ujian nasional dan prinsip-prinsip evaluasi pendidikan.
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 1 of 26