Lintas Jabar
Berharap dari Pakta Integritas
- Details
- Category: Sosial Politik
- Published Date
- Written by bowo
Bandung - Mungkinkah suatu saat Indonesia bebas dari korupsi? Tak sembarang orang bisa menjawab pertanyaan tersebut, apalagi jika diajukan dengan penuh harap. Karena semua orang tahu, inilah salah satu persoalan paling parah yang dihadapi bangsa Indonesia. Untuk bisa mengira-ngira seberapa parah korupsi di negeri kita, nggak usah repot-repot memelototi Corruption Perception Index yang setahun sekali dikeluarkan Transparency International. Cukup buka Google dan klik saja korupsi. Maka keluarlah angka 43.800.000 entri dalam sepersekian detik, jauh di atas jumlah entri beras yang kita makan dua-tiga kali sehari.
Tapi, jangan galau dulu. Ada secercah harapan ketika lembaga internasional mendedikasikan diri pada upaya pencegahan korupsi tersebut memperkenalkan Integrity Pact pada 1990-an. Tata cara untuk mempersempit ruang gerak dan kesempatan korupsi yang kita sekarang kita kenal sebagai Pakta Integritas ini mulai masuk Indonesia pada 2003. Salah satu agennya adalah Gamawan Fauzi, waktu itu menjabat sebagai Bupati Solok, Sumatera Barat. Sukses menekan korupsi di Solok, Gamawan lantas diboyong ke Jakarta untuk memimpin Kementerian Dalam Negeri.
Apakah lantas angka korupsi menurun? Jawabannya bisa ya, bisa tidak. Tergantung dengan tolok ukur apa kita menilainya. Yang pasti, pakta integritas makin banyak diadopsi. Bahkan di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jateng, untuk ikut UN pun para pelajar, orang tua murid, guru dan Muspika harus teken pakta integritas supaya ujian berjalan jujur. Bisa jadi ini salah kaprah. Sebab Pakta Integritas yang dimaksud pembuatnya tidak ada kaitannya dengan sontek-menyontek. Pakta Integritas merupakan salah satu alat pemerintah, perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pengadaan barang dan lelang proyek-proyek pemerintah.
Dalam pakta ini para pihak harus menandatangani janji-janji sebagai berikut: Tidak akan melakukan praktik KKN; akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN di dalam proses lelang; Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini; Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, seperti biasa kita dengar, yang penting niatnya baik. Niat seperti itu pula, tampaknya, yang mendorong Gubernur Ahmad Heryawan bersama para kepala daerah di kota/kabupaten se-Jabar dan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jabar kemarin menandatangani Pakta Integritas. Ini sesuai dengan Instruksi Presiden No 9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Dokumen Pakta Integritas tersebut memuat strategi tentang pencegahan, penindakan, harmonisasi aturan, penyelamatan aset, kerja sama antar instansi dan mekanisme pelaporan korupsi. Acara penandatanganan itu juga merupakan tindak lanjut dari pembentukan Forum Pakta Integritas Jawa Barat hampir setahun lalu. Forum ini dibentuk dengan tujuan utama mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari KKN.
Pertanyaannya, mungkinkah Jawa Barat bisa bebas dari korupsi? Jawabannya, ya optimistis sajalah. Di tengah ingar bingar kasus korupsi dalam satu dekade terakhir ini setiap niat dan upaya untuk memerangi korupsi merupakan sesuatu yang patut disyukuri. Semoga Jawa Barat -dan Indonesia- cepat terlepas dari belenggu korupsi. (Herul Fathony)
Sumber: Inilah Jabar Online - Jum'at, 30 Maret 2012




