Home Opini Media Kesehatan PEREMPUAN DAN HIV-AIDS
PEREMPUAN DAN HIV-AIDS PDF Print E-mail
Monday, 10 August 2009 14:55
Oleh: R. Valentina Sagala

Bulan ini, tepatnya 9-13 Agustus, Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi Internasional AIDS Asia Pasifik ke IX (The 9th International Congress on AIDS in Asia and the Pacific/ICAAP), salah satu perhelatan internasional terbesar untuk HIV-AIDS di kawasan Asia Pasifik, yang diselenggarakan setiap dua tahun.

Di Indonesia, sejak ditemukan pertama kalinya 1987 di Bali, jumlah kasus HIV-AIDS meningkat cepat. Sebagaimana dilaporkan harian ini, kasus HIV-AIDS di Jawa Barat (Jabar) mencemaskan ("PR", Laporan Khusus, 29/5). Sejak Desember 2008, jumlah penderita HIV-AIDS di Jabar menempati posisi nomor satu di Indonesia.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Dinkes Jabar, situasi HIV-AIDS kumulatif sampai dengan Maret 2009, jumlah pengidap infeksi HIV dan kasus AIDS yang dilaporkan adalah 2.682 kasus AIDS dan 1.838 kasus HIV.
Data menunjukkan, di seluruh dunia, sejumlah enam puluh juta orang tertular HIV dan 21 juta di antaranya meninggal dunia. Data yang dilansir Komisi Penanggulangan AIDS, berdasarkan laporan Departemen Kesehatan menunjukkan hingga 31 Desember 2008, secara kumulatif terdapat 16.110 kasus AIDS yang diperoleh dari laporan 32 provinsi dan 214 kabupaten/kota. Situasi ini sangat memprihatinkan.

Di Jabar, masalah yang seolah terlupakan adalah kaitan besarnya jumlah buruh migran/tenaga kerja Indonesia (TKI) dan kelompok yang sering bepergian. Kelompok ini merupakan rentan terpapar virus HIV. Jumlah mereka tidak bisa dibilang kecil. Pada 2007, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat 1.651 orang TKI meninggal akibat HIV-AIDS, sedangkan 4.617 TKI lainnya positif HIV.

Penularan HIV-AIDS di kalangan buruh migran kian sulit dibendung. Himpunan Pemeriksa Tenaga Kerja Indonesia (HIPTEK), yang beranggotakan klinik kesehatan tempat calon TKI mencek kesehatannya sebelum pergi ke negara penempatan- mendata, pada 2004 dari sekitar 296.000 TKI tujuan Timur Tengah yang diperiksa, 131 di antaranya terkena HIV. Pada 2005, jumlah ini meningkat yaitu 203 orang dari sekitar 223.000 calon TKI yang diperiksa.

TKI, khususnya perempuan (TKW) rentan terinfeksi virus HIV, karena lemahnya perlindungan, termasuk keterbatasan akses terhadap informasi dan layanan kesehatan. Mereka kerap terabaikan dalam penanggulangan penyebaran HIV.

Komitmen politik

Kompleksnya penanggulangan HIV-AIDS memerlukan upaya dan kerja sama lintas dimensi dan sektor. Membatasi HIV-AIDS sebagai masalah kesehatan semata, terbukti langkah yang kurang strategis.

Meski pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional, persoalan HIV-AIDS belum menduduki prioritas baik di kalangan eksekutif, legislatif, maupun masyarakat.

Cara pandang yang menempatkan HIV-AIDS hanya masalah mereka yang berperilaku seks menyimpang atau terkait "tidak bermoral", "pendosa", dan sebagainya, tidak memberikan solusi untuk mencegah ancaman HIV dan AIDS, bahkan sebaliknya cenderung memperburuk masalah. Orang terinfeksi HIV dan berstatus AIDS di kalangan perempuan semakin meningkat.

Ketidakadilan gender yang dialami perempuan, mengakibatkan perempuan dianggap tidak perlu mengetahui hak-hak, termasuk seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta kerentanan terhadap HIV-AIDS. Pandangan tentang ibu rumah tangga atau perempuan "baik-baik" tidak akan tertular HIV-AIDS, ditambah kuatnya resistensi terhadap kampanye penggunaan kondom, serta pandangan bahwa KB hanya urusan perempuan, turut menyumbang kompleksnya penanggulangan HIV-AIDS.

Ikatan Perempuan Positif Indonesia (2008) menyatakan, perempuan yang hidup dengan HIV-AIDS kebanyakan tidak mengetahui hak-haknya, sehingga mereka tidak mendapat kesempatan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk pelayanan kesehatan untuk diri sendiri dan anak mereka. Selain itu, mereka juga tidak mengetahui informasi tepat mengenai kesehatan perempuan, termasuk pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, serta tidak mempunyai pekerjaan layak yang dapat menjamin kehidupan, termasuk bagi anak-anak mereka.

Anak perempuan menghadapi risiko khusus, sebagai salah satu tantangan penanggulangan HIV dan AIDS. Perempuan sangat rentan terinfeksi pada usia muda. Tekanan dari teman sebaya pada anak perempuan untuk melakukan hubungan seksual dini dan masalah tersembunyi dari hubungan seksual paksaan, pemerkosaan, inses, dan kekerasan rumah tangga yang harus ditanggungnya.

Anak perempuan juga dihadapkan pada kekerasan dan eksploitasi seksual, umumnya dihubungkan dengan kemiskinan dan keluarga yang tidak harmonis. Mereka yang mengalami kekerasan seksual, umumnya kehilangan harga diri dan perasaan kendali atas kehidupan, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan NAPZA, hubungan seksual lebih dini, dan berganti-ganti pasangan.

Keadaan yang sangat memprihatinkan ini, memerlukan upaya kongkret dari pengambil kebijakan agar dapat melindungi masyarakat dari risiko tertular HIV. Perspektif gender perlu diintegrasikan atau harus diutamakan dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Hal ini meliputi aspek pemberdayaan perempuan, di mana perempuan diberdayakan untuk mengetahui hak dan informasi mengenai kesehatan perempuan termasuk pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, sehingga mendapat kesempatan untuk pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pekerjaan yang layak, agar dapat memperkuat ketahanan keluarga.

Aspek advokasi, berupa upaya sistematis untuk lahirnya kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah (peraturan daerah) juga diperlukan. Peraturan daerah yang lebih bersifat lokal guna menjawab kebutuhan praktis dan strategis masyarakat, dimaksudkan menjamin adanya program dan anggaran yang tepat kelompok sasaran, memastikan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di daerah sungguh dirasakan oleh masyarakat. Sebagai contoh, bagi Jabar penekanan perlindungan TKI harus juga terintegrasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS.

Penulis: pendiri dan Chairperson of Executive Board Institut Perempuan

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Senin 10 Agustus 2009