Hukum


PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN PDF Print E-mail
Monday, 28 December 2009 15:53
Oleh: Janedjri M Gaffar

Sepanjang 2009 banyak muncul peristiwa hukum yang menjadi polemik dan mendapatkan perhatian besar dari masyarakat. Salah satu kecenderungan yang menonjol adalah menguatnya perhatian dan penilaian publik terhadap suatu proses hukum yang dinilai kurang adil.

Bersamaan dengan itu, terdapat pula keputusan lembaga peradilan yang menerobos hukum positif demi menegakkan keadilan substantif. Berbagai peristiwa tersebut telah memberikan gambaran baru bahwa antara hukum dan keadilan dapat menjadi dua hal yang berbeda. Di suatu waktu hukum dapat kehilangan napas keadilan dan untuk menegakan keadilan perlu dilakukan terobosan terhadap aturan hukum.

Hukum adalah institusi atau instrumen yang dibutuhkan dan keberadaannya melekat pada setiap kehidupan sosial atau masyarakat. Hukum diperlukan untuk mewujudkan dan menjaga tatanan kehidupan bersama yang harmonis. Tanpa adanya aturan hukum, kehidupan masyarakat akan tercerai- berai dan tidak dapat lagi disebut sebagai satu kesatuan kehidupan sosial. Oleh karena itu, terdapat adagium, di mana ada masyarakat di situlah ada hukum.
Read more...
 
GOTONG ROYONG MEMERANGI KORUPSI PDF Print E-mail
Wednesday, 09 December 2009 08:24
Oleh: Marwan Mas

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun ini membawa nuansa tersendiri. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencurigai adanya "motif politik" di balik rencana unjuk rasa oleh gerakan antikorupsi. Meski Presiden akan menghargai aspirasi itu jika dilakukan dengan beretika, tata krama, dan tidak mengganggu stabilitas, kecurigaan itu berlebihan, kalau tidak dikatakan terlalu paranoid. Aksi unjuk rasa justru membentengi dan mendorong Presiden agar lebih serius memerangi korupsi.

Mungkin Presiden terobsesi pada penanganan kasus Bibit Samad Rianto-Chandra M. Hamzah dan skandal Bank Century akan menjadi bola liar sebagai gerakan politik untuk pemakzulan (impeachment). Kasus Bibit-Chandra memang sudah diselesaikan dengan keluarnya surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan. Tapi persoalan belum betul-betul berakhir karena ada sekelompok advokat yang mengajukan praperadilan. Malah kasus itu masih bisa dibuka atau diproses kembali jika ternyata ditemukan bukti tambahan atau bukti baru.

Sementara itu, skandal Century juga terus disoroti publik, meski Dewan Perwakilan Rakyat telah membentuk panitia angket. Aksi unjuk rasa menyambut hari antikorupsi karena hukum di negeri ini dibuat layaknya orang tua yang telah uzur. Pemberantasan korupsi benar-benar hanya mampu menggapai-gapai tanpa bisa meraih obyek yang diarah. Pencuri tiga biji kakao dan semangka bisa dengan mudah dijatuhi penjara, sementara banyak koruptor bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum.
Read more...
 
UNCAC VERSUS PELEMAHAN KPK PDF Print E-mail
Wednesday, 09 December 2009 06:47
Oleh: MELANI

United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Menentang Korupsi yang ditandatangani oleh negara-negara peserta Konferensi Diplomatik Tingkat Tinggi di Merida Mexico, pada 9 s.d. 11 Desember 2003, merupakan paradigma baru pemberantasan korupsi di dunia. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia.

Sejak lahirnya UNCAC, pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua negara di dunia, melalui kerja sama satu dengan lainnya, dengan dorongan dan keterlibatan individu-individu dan kelompok-kelompok di luar sektor publik seperti masyarakat madani, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi-organisasi kemasyarakatan.

Indonesia ikut menandatangani UNCAC, bahkan telah meratifikasinya melalui UU No. 7/2006, 18 April 2006. Dengan demikian secara politis dan yuridis Indonesia telah terikat untuk mengimplementasikan UNCAC dengan penuh rasa tanggung jawab. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui UU No.30/2002 merupakan kemajuan pesat bangsa kita. Apalagi UU itu lahir sebelum UNCAC, tetapi isinya ternyata sejalan dengan UNCAC.
Read more...
 
WASPADA PENGERDILAN KPK PDF Print E-mail
Wednesday, 09 December 2009 06:45
Oleh: Dindin S. Maolani

PATUT untuk tidak dilupakan, reformasi bangsa ini telah melahirkan komitmen dalam pemberantasan korupsi secara sungguh-sungguh. Hal ini bermula dari lahirnya Tap MPR No. XI/MPR/1998 yang menghendaki pembersihan dan pemberantasan korupsi di tubuh para petinggi dan penyelenggara negara, bahkan proses hukum harus dilakukan terhadap pejabat-pejabat yang korup, tidak terkecuali terhadap mantan presiden di zaman Orba. Komitmen itu ditindaklanjuti dengan lahirnya UU Tipikor, peradilan khusus Tipikor, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk lembaga pendukung lainnya seperti PPATK, bahkan komitmen internasional telah dibangun bangsa ini dengan diratifikasinya konvensi PBB antikorupsi tahun 2003 yang menyepakati korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan dengan UU No. 7 Tahun 2006.

Untuk itu, perlu kita ingatkan kepada para petinggi bangsa, wakil rakyat, dan penegak hukum, jalankan kehendak rakyat bangsa ini untuk memberantas korupsi secara sungguh-sungguh tanpa pandang bulu. Jauhkan niat merekayasa kasus dengan meloloskan mereka yang bersalah atau memaksakan yang tidak bersalah menjadi tersangka, dan mendustai kehendak rakyat yang juga termasuk mengerdilkan pemberantasan korupsi.

Peringatan itu harus kita sampaikan karena kita telah mengendus adanya pendustaan terhadap kehendak rakyat, mulai dari munculnya reposisi beberapa penyelenggara negara yang pernah berkiprah serta mendukung pemerintahan korup di zaman Orba, sampai upaya terang-terangan mengkriminalisasi kewenangan pejabat KPK yang diduga keras dibarengi dengan rekayasa kasus seperti menimpa Bibit dan Chandra. Benih-benih upaya mengerdilkan pemberantasan korupsi dapat kita lihat juga dengan adanya unjuk rasa yang ingin membubarkan KPK. Ironis memang, karena para pendemo kita tengarai sebagai orang-orang yang tanpa menyadari telah diperalat oleh koruptor. Patut kita waspadai pula upaya lain untuk mengerdilkan kewenangan KPK, khususnya dalam hal kewenangan penyadapan atau intersepsi yang sebetulnya diatur secara jelas dalam pasal 12 (1) butir a UU Tipikor.
Read more...
 
KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI PDF Print E-mail
Wednesday, 09 December 2009 06:44
Oleh: Fajar Kurnianto

Tanggal 9 Desember diperingati sebagai hari antikorupsi sedunia. Bagi Indonesia, peringatan ini memiliki makna penting, sekaligus menjadi cermin refleksi pemerintah, dalam hal ini Presiden SBY, pascapemilu presiden berkaitan dengan komitmen dan keseriusan memberantas korupsi seperti yang digembar-gemborkan saat kampanye. Apalagi, beberapa hari ke belakang, publik dikejutkan dengan kasus yang melanda KPK, dan sekarang ini kasus Bank Century mulai diusut oleh pansus DPR.

SBY menjadikan pemberantasan korupsi sebagai tugas utamanya jika terpilih lagi sebagai presiden. Jualan ini cukup laku saat kampanye pilpres lalu. Hasilnya, ia menang mutlak di atas 60 persen. Bisa jadi, bukan karena alasan tema pemberantasan korupsi yang menarik publik, tapi lebih pada pencitraan dirinya selama menjabat sebagai presiden lima tahun sebelumnya. Namun, harus diakui, pada periode lalu, SBY cukup berhasil, meski masih belum begitu maksimal, soal pemberantasan korupsi. Harapan publik, periode kedua ini SBY lebih bisa melanjutkan dan meningkatkan tugas di sisi ini.

Saat ini, publik benar-benar menagih janji SBY soal ini. Belum 100 hari periode keduanya, SBY harus mendapat tekanan serius dari publik ketika dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit dan Chandra, ditahan kepolisian tanpa alasan yang kuat. Gelombang protes dan dukungan agar Bibit dan Chandra dibebaskan pun bergema di mana-mana. Publik tidak semata-mata melihat dari sisi penahanan tersebut, tapi dari sisi institusi KPK-nya yang sepertinya tengah coba dilemahkan oleh pihakpihak yang merasa gerah dengan sepak terjang KPK selama ini.
Read more...
 
KORUPSI = PELANGGARAN HAM PDF Print E-mail
Wednesday, 09 December 2009 06:40
Oleh: Jaleswari Pramodhawardani

Hari ini kita memperingati Hari Antikorupsi Internasional yang diikuti Hari Hak Asasi Manusia Internasional pada tanggal 10 Desember. Keduanya memiliki makna yang berimpitan karena korupsi itu juga merupakan tindak pelanggaran HAM: merebut hak kaum miskin.

Perayaan Hari Antikorupsi Internasional kali ini amat khusus karena sejak beberapa terakhir diwarnai ketegangan antara Istana Presiden dan kalangan aktivis antikorupsi. Juga ditandai dengan kembalinya Bibit-Chandrake pangkuan KPK dan desakan untuk transparansi kasus Bank Century.

Momentum ini dimaknai sebagai simbol perjuangan publik menegakkan keadilan melawan korupsi. Korupsi, yang umumnya didefinisikan sebagai ”penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi”, merupakan salah satu kejahatan sosial terbesar kita. Mantan Sekjen PBB Kofi Annan menyatakan, korupsi telah merugikan kaum miskin dengan mengalihkan dana yang ditujukan untuk pembangunan, melemahkan kemampuan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar, dan menghalangi bantuan atau investasi asing.
Read more...
 
<< Start < Prev 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Next > End >>

Page 1 of 51