Lintas Jabar
BRIPTU SOFYAN DIVONIS SATU TAHUN PENJARA
- Details
- Category: Kabupaten Garut
- Published on Thursday, 10 February 2011 00:00
- Written by bowo
GARUT (SINDO) – Briptu Sofyan,terdakwa kasus penembakan mahasiswa STKIP Kabupaten Garut,(alm) Herman alias Oday,23,divonis majelis hakim satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Garut kemarin.
Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Roedy Suharso menilai, anggota Polsek Pakenjeng itu tidak terbukti secara sengaja melakukan pembunuhan terhadap (alm) Herman. Hakim anggota, Indrawan, menjelaskan,terdakwa Briptu Sofyan saat itu dalam kondisi mabuk dan terpengaruh alkohol ketika menembak (alm) Herman.Oleh karena pertimbangan itulah,tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pasal utama 338 tentang pembunuhan tidak terbukti.
“Terdakwa terbukti dalam kondisi mabuk saat bermain aksi koboi- koboian (Russian Roulette).Dari ahli yang memeriksa, kadar minuman yang dia minum saat itu berjumlah 40%. Dengan pertimbangan inilah,kami selaku majelis hakim menganggap, terdakwa tidak memiliki motif untuk membunuh almarhum Herman. Bagaimanapun, orang yang sedang mabuk tidak memiliki kesadaran apa pun. Oleh karena itulah,tuntutan pertama dari JPU yang dialamatkan kepada dirinya, yakni di pasal 338 menjadi gugur,” katanya dalam persidangan kemarin.
Indrawan mengungkapkan, di kasus ini terdakwa Briptu Sofyan hanya terbukti lalai karena menyalahgunakan wewenangnya dalam kepemilikan senjata.Karena itu, tuntutan yang pantas bagi terdakwa Briptu Sofyan adalah pasal 359 tentang karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. “Terdakwa ini hanya terbukti lalai saja dalam kepemilikan senjata api.Itulah yang terungkap dari beberapa persidangan,”tambahnya.
Menanggapi putusan majelis hakim,JPU Gani Alamsyah mengaku kaget dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut. “Jelas kami akan menyatakan pikir- pikir.Tapi sampai sekarang,kami belum bisa memberikan pernyataan apa-apa. Kami, selaku tim penuntut umum,akan mempelajari dahulu putusan ini,”ujarnya. Sementaraitu, penasihathukum terdakwa Yusef Maulana menegaskan, pihaknya merasa tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan terhadap kliennya ini.
Dalam beberapa persidangan sebelumnya,tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Briptu Sofyan. “Dari beberapa fakta yang terungkap, klien kami ini tidak terbukti memiliki motif untuk membunuh. Bahkan, orang tua almarhum Herman, Harun,55,menyatakan sudah memberikan maaf kepada Briptu Sofyan.Orang tuanya juga saat bersaksi dalam sidang meminta hakim untuk membebaskan Briptu Sofyan.
BapakHaruninisudahmenganggap sebagai anaknya sendiri.Dengan tegas, kami akan melakukan rapat terlebih dahulu. Bila putusan ini tidak bisa diterima, terpaksa kami akan ajukan banding,”katanya. Tidak hanya menghasilkan putusan bagi terdakwa Briptu Sofyan, penyebabkematianHermanpunterungkap dalam sidang yang berlangsung dengan pengawalan ketat petugas kepolisian ini.Almarhum Herman tewas setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepalanya. (fani ferdiansyah)
Sumber: Harian Seputar Indonesia - Rabu, 09 Februari 2011


