Home Opini Media Ekonomi Bisnis PILAR EKONOMI MONETER DUNIA VERSUS ALTERNATIF
PILAR EKONOMI MONETER DUNIA VERSUS ALTERNATIF PDF Print E-mail
Thursday, 29 January 2009 05:56

Oleh: Anep Paoji

 

Dalam buku Satanic Finance, True Conspiration, penulis A. Riawan Amin menjelaskan, ada tiga pilar keuangan yang menyebabkan bencana perekonomian dunia. Pertama, fiat money atau penggandaan uang, kedua fractional reserve requirement (FRR), dan ketiga interest atau bunga. Riawan Amin yang kini Direktur Utama Bank Muamalat Indonesia (BMI) itu menyebut, ketiga pilar ekonomi moneter dunia ini sebagai tiga pilar ekonomi setan (satanic finance).

Disebut begitu, lantaran sistem ini perlahan tetapi pasti, memperpuruk umat manusia pada lubang utang yang membebani, karena uang menumpuk pada segelintir orang atau kelompok. Mari jelaskan satu per satu tiga pilar tersebut.

Awalnya, fiat money, atau pencetakan uang kertas di salah satu negara semestinya di-back up penuh logam mulia (emas atau perak). Misalnya, uang yang dicetak dalam angka kertas Rp100.000,00, menunjukkan emas senilai Rp100.000,00, yang disimpan di bank. Dengan legalisasi pemerintah, meski uang kertas tanpa back up emas atau perak, akan tetap berharga sesuai angka yang ditulis. Celakanya, bila terlalu banyak uang dicetak, membuat barang-barang riil menjadi mahal dan terjadilah inflasi. Seandainya pemerintah yang sah kehilangan kepercayaan, angka yang tertulis dalam uang kertas tersebut semata-mata angka, tidak ada nilainya.

Berikutnya fractional reserve requirement, secara sederhana, dapat diartikan sebagai uang cadangan yang disimpan di bank sentral. Cadangan tesebut, biasanya 10 persen dari seluruh uang deposan. Dengan prosedur fractional reserve requirement, jumlah uang deposan bisa menghasilkan tambahan uang yang dicetak pemilik otoritas keuangan sebanyak 900 persen.

Pilar berikutnya adalah interest atau bunga. Alasan pemberlakuan bunga, lembaga keuangan memerlukan cost operasional agar keberlangsungannya terus terjaga. Dalam sistem ekonomi syariah, bunga masuk kategori riba dan hukumnya haram.

Dalam kasus krisis Indonesia yang menyisakan utang membengkak, setiap tahun dana APBN tersedot antara 20%-30% untuk membayar cicilan pokok dan bunga, baik utang negara maupun utang swasta. Pada 2006, total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp1.200 triliun.


Alternatif
Bencana krisis ekonomi dunia, sedikit banyak membukakan mata bahwa harus ada sistem ekonomi alternatif yang diharapkan, dapat memberi solusi atas keterpurukan ekonomi ini. Muncul perbankan syariah sebagai instrumen sistem ekonomi islami. Namun, masih banyak nada yang ragu-ragu bahkan sinis, termasuk beberapa intelektual Muslim. Ini dapat dipahami, karena sistem perbankan syariah baru muncul ke permukaan beberapa dekade terakhir.

Selain itu, kritik muncul kepada para pelakunya yang dinilai belum mampu merepresentasikan bahwa bank syariah betul-betul berbeda dengan perbankan konvensional. Dalam anggapan publik –terutama yang kecewa, "praktik bank syariah sama dengan bank konvensional". Hal ini wajar, mengingat perbankan syariah di Indonesia relatif baru yakni dimulai saat didirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) 1982.

Kritik ini dapat dipahami dari beberapa aspek. Pertama aspek sumber daya syariah (SDS). Adakalanya, pelaku perbankan syariah hanya menjalankan sistem yang sudah tersedia, tanpa dia memahami prinsip-prinsip operasional perbankan syariah secara esensial. Ini ada korelasinya dengan satu penelitian dari UI 2006, bahwa SDS perbankan syariah di Indonesia 75% lulusan pendidikan bukan berbasis syariah. Artinya, SDS lulusan pendidikan syariah hanya 25%. Secara tidak langsung, kondisi ini akan memengaruhi perilaku praktik di perbankan syariah sehari-hari, mengingat dari SDS yang 75% tersebut sebagian merupakan jebolan perbankan konvensional yang pindah kerja.

Kedua, aspek regulasi. Sebelum diterbitkan Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, regulasi perbankan syariah masih satu paket dengan UU Perbankan Konvensional yakni UU No.10/1998 tentang Perbankan. Dalam UU 10/1998 ini disebutkan bahwa perbankan boleh menjalankan dual system banking, yakni sistem syariah dan non-syariah yang berbasis bunga. Sedangkan dalam UU 21/2008 lebih tegas, bukan saja mencantumkan cara mengatur dan perizinan perbankan syariah, tetapi mengatur cara penyelesaian persengketaan di perbankan syariah, juga mengatur pembentukan komite perbankan syariah. Perlu diingat, dalam penyelesaian sengketa di perbankan syariah, sebelumnya menjadi kendala tersendiri.

Ketiga, paradigma perbankan konvensional sudah sedemikian melekat di masyarakat. Dari pengakuan pekerja perbankan syariah, saat calon mitra membutuhkan uang untuk modal usaha, yang pertama kali ditanyakan adalah berapa persentase pengembalian pinjaman. Biasanya, calon nasabah (mitra) cenderung ingin fixed berapa kelebihan yang harus dikembalikan ke bank layaknya bunga.

Namun, selain kritik tersebut sistem perbankan syariah juga harus diakui mampu membuktikan keandalannya. Salah satunya tahan terhadap badai krisis yang memorak-morandakan sistem moneter Indonesia 1997. Saat itu, tak kurang 16 bank dilikuidasi dan operasionalnya diambil alih pemerintah.

Apa yang menyebabkan keandalannya? Salah satu jawabannya, karena sistem bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan kreditur statusnya mitra yakni antara pengusaha dan pemilik modal (mudhorib dan sohibul mal). Dengan demikian, bank memperoleh keuntungan bukan didasarkan pada bunga melainkan dari bagi hasil atas keuntungan pengusaha berdasarkan nisbah yang ditentukan sebelumnya.

Ekonom sering menyebut ekonomi berbasis syariah ini dengan sistem ekonomi alternatif. Namun, sistem ini baru pada tahapan perang dalam satu pilar ekonomi moneter yang berlaku, yakni memerangi interest semata melalui sistem perbankan syariah yang tersedia. Sedangkan pada fiat money serta fractional reserve requirement masih jauh panggang dari api. Artinya, pelaku ekonomi syariah atau pegiat ekonomi syariah, masih harus bekerja keras menciptakan sistem ekonomi alternatif ini sehingga dapat dianut ekonomi masyarakat dunia. Misalnya, mengembalikan alat tukar dengan logam mulia atau setidaknya pencetakan uang kertas di-back up sepenuhnya dengan logam mulia yang setara serta menghilangkan bunga.

Demikian juga perkembangan perbankan syariah sebagai salah satu penopang sistem perekonomian islami, harus dibarengi dengan langkah-langkah yang tepat. Dengan demikian, kritik yang selama ini dihembuskan atas praktik-praktik perbankan syariah, sedikit banyak tertangkis dengan pelaksanaan operasional perbankan yang menjamin asas keadilan serta menguntungkan dibarengi kinerja profesional. "Bank syariah, bukan sekadar bank," demikian tagleg salah satu iklan di TV. Wallahualam bissawab.***


Penulis: Pengajar di Fakultas Agama Islam (FAI) Unsil Tasikmalaya.

Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 29 Januari 2009