Fri05182012

Last update10:18:22 AM

Lintas Jabar

RUMAH WARGA ANCAM IPAL

BANDUNG– Perumahan penduduk yang terus dibangun di sekitar kawasan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bojongsoang lambat laun mengancam keberadaan IPAL. 

Dipastikan jika perumahan tersebut sudah dipenuhi warga, mereka akan terganggu dengan bau yang dihasilkan IPAL tersebut. Setelah itu, warga berduyun-duyun akan meminta lokasi IPAL dipindahkan. Untuk itu,DPRD mendesak Pemerintah Kota Bandung segera mencari solusi penyelamatan IPAL Bojongsoang. Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman mengatakan, langkah itu harus segera cepat ditindaklanjuti sebelum permukiman penduduk kian merangsek ke kawasan IPAL.

“Sebaiknya bebaskan segera lahan persawahan milik warga yang ada di sekitar IPAL”. “Supaya tidak ada lagi pembangunan di sekitarnya dan masyarakattidakterganggudengan kegiatan di IPAL,” ungkap Entang di ruang kerjanya kemarin. Entang menjelaskan, saat ini ada sekitar tiga proyek pembangunan perumahan yang sedang dibangun di kawasan tersebut. Lokasi pembangunan yang hanya berjarak sekitar 100–200 meter dari IPAL, dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru. “Bayangkan jika pembangunan itu dilakukan di lahan yang sangat dekat dengan IPAL,sudah barang tentu bakal menimbulkan persoalan. 

Bisa saja nantinya masyarakat memprotes IPAL karena polusi bau yang ditimbulkannya. Padahal, dahulu pembangunan IPAL sudah sangat jauh dari lingkungan permukiman. Tetapi kini malah permukiman itu yang mendekati kawasan IPAL,”papar Entang. Menurut dia, perkembangan pembangunan di kawasan tersebut tidak terlepas dari peran Pemerintah Kabupaten Bandung, karena izin pembangunan sepenuhnya di tangan mereka. “Seharusnya Pemkab Bandung juga bisa membatasi izin pembangunan, terutama di kawasan sekitar IPAL,”cetus Entang. 

Pasalnya,pemerintahsendiri tidak bisa membatasi warganya untuk melakukan transaksi jualbeli lahan persawahan dengan pihak lain. ”Salah satu caranya ya itu tadi, beli saja tanah di sekitar IPAL itu oleh Pemkot atau Pemkab Bandung.Setelah itu, keluarkan aturan khusus yang membatasi pembangunan di daerah itu,”ujarnya. Selain itu,Entang juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut campur mengenai masalah ini.Alasannya,keberadaan IPAL PDAM itu melibatkan dua pemerintahan yang berbeda.

“Pemprov juga harusnya jangan diam saja.Sebagai pemerintahan yang lebih tinggi,pemprov harus ikut berkoordinasi dengan Pemkot dan Pemkab Bandung. Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak,”tegasnya. Keterlibatan Pemprov,lanjut Entang,bisa dimulai dengan menetapkan kawasan IPAL sebagai kawasan konservasi.“Sekarang kan sedang pembahasan Perda Tata Ruang,tetapkan saja kawasan IPAL itu sebagai kawasan konservasi, sehingga tidak ada lagi pembangunan di lokasi itu,”tandasnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Bandung Pian Sopian mengatakan,salah satu masalah besar yang dihadapi IPAL Bojongsoang yaitu perubahan alih fungsi lahan yang dikhawatirkan akan memberikan dampak terhadap operasional maupun masyarakat sekitar. Pian menilai perkembangan pembangunan perumahan di kawasan Bojongsoang begitu pesat dan dikhawatirkan akan mempersempit lahan. 

“Kalau pembangunan tersebut terus terjadi itu bisa mengancam keberadaan IPAL,” ungkap Pian kepada wartawan saat meninjau IPAL Bojongsoang,beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, IPAL Bojongsoang yang dibangun di atas lahan seluas 85 hektare dan memiliki kapasitas 80.000 meter kubik itu nantinya yang bakal dipersoalkan masyarakat karena sudah terlalu dekat dengan permukiman. “Dulu, awalnya IPAL ini sangat jauh dari lingkungan penduduk. Sekarang malah permukiman yang terus berkembang pesat dan semakin mendekati lokasi IPAL,” ungkap Pian. (yugi prasetyo)

Sumber: Harian Seputar Indonesia - Rabu, 09 Maret 2011
AddThis Social Bookmark Button