Home Lintas Kabupaten Kota Kota Tasikmalaya PU BINA MARGA DIANCAM DIGUGAT
PU BINA MARGA DIANCAM DIGUGAT PDF Print E-mail
Tuesday, 08 September 2009 10:05
Tasikmalaya(SI) – Sedikitnya 38 pengusaha pemenang lelang yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Jasa Kontruksi (PPJK) mengancam menggugat Dinas PU Bina Marga Kota Tasikmalaya yang berencana melelang ulang proyek yang telah mereka menangkan.

Para pengusaha kecewa karena 21 hari sejak diumumkannya pemenang lelang, pelaksanaan penandatanganan lelang proyek belum juga dilaksanakan. Seusai melakukan rapat di Jalan Wasita Kusumah,Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, 38 pengusaha pemenang lelang mendatangi gedung Bale Kota di Jalan Letnan Harun untuk menemui Wali Kota Tasikmalaya Syarief Hidayat. Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, termasuk Wakil Wali Kota Dede Sudrajat, Sekda Kota Tasikmalaya Tio Indra Setiadi, serta Kepala Dinas PU Bina Marga Tarlan.

”Jelas rugi,waktu kami hingga 21 hari lamanya karena penandatanganan kontrak tidak juga dilaksanakan. Saya tidak mengerti ini ada apa? Pengumuman lelang sudah lama dilakukan, tetapi pelaksanaan pekerjaan yang dimulai dengan penandatanganan kontrak tidak juga dilakukan. Kami menuntut kontrak kerja dari pemkab” tegas Ketua PPJK Eddy Supriadi kepada Seputar Indonesia, kemarin. Dari 38 paket proyek yang belum juga dilakukan penandatangan kontrak, nilainya mencapai Rp40 miliar dengan paket pekerjaan seluruhnya berupa pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.

Namun hingga saat ini pekerjaan yang ditarget selesai dan bisa dipergunakan pada saat lebaran nanti ternyata belum juga dikerjakan dan dipastikan tidak akan selesai tepat waktu. Senada dengan Eddy, pengusaha dan politisi muda Noves Narayana menambahkan, mendengar akan dilaksanakan lelang ulang setelah pengumuman lelang ditetapkan maka panitia dan Dinas PU Bina Marga bisa digugat secara hukum karena melanggar aturan Kepres 80 tahun 2003.

”Jelas disitu ancamannya lima tahun penjara, itu akan kami tempuh jika memang lelang ulang terjadi,”tegas Noves. Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas PU Bina Marga Tarlan ternyata tidak bisa memberikan tanggapan serta jalan keluar yang memuaskan bagi semua pengusaha yang menghubunginya melalui saluran telepon.

”Saya baru menjadi kepala dinas, pelaksanaan lelang itu dilakukan kepala dinas yang lama. Makanya akan kami kaji terlebih dahulu mengenai semua pelaksanaan lelang tersebut,” ujar Tarlan. (nanang kuswara)

 


Sumber: Harian Seputar Indonesia, Selasa 08 September 2009