Home Lintas Kabupaten Kota Kota Tasikmalaya BAHASAN PERDA SYARIAH ISLAM TERKENDALA
BAHASAN PERDA SYARIAH ISLAM TERKENDALA PDF Print E-mail
Thursday, 06 August 2009 16:33
Tasikmalaya, (PR).-
Kendati masih dalam taraf pembahasan, Raperda syariat Islam oleh DPRD Kota Tasikmalaya, memunculkan pro dan kontra.

Sikap berbeda ditunjukkan ulama dan akademisi yang diundang dewan saat dengar pendapat Pansus Raperda Syariat Islam, Rabu (5/8).

Ketua Pansus, Agus Wahyudin, dari Fraksi PPP, selama dengar pendapat tampak berusaha menjadi penengah terhadap beragam pendapat dan argumentasi dari ulama dan akademisi.

Wakil Rois Syariah NU Kota Tasikmalaya, K.H. Aban Bunyamin, NU merasa tidak siap jika saat ini harus memberikan tanggapan dan masukan.

``Setelah melihat draf raperda, rasanya harus dibahas sangat mendalam. Apalagi, kami (NU -red.) belum membahasnya di tingkat bahtsul masail,`` ucap Aban.

Sementara itu, Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kota Tasikmalaya, K.H. A.H. Undang Ishak, mengaku setuju jika raperda tersebut terus digolkan hingga bisa diaplikasikan.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Perda Syariat Islam, Agus Wahyudin itu, menyimpulkan bahwa secara prinsip seluruh alim ulama yang hadir mengaku setuju dan sangat mengapresiasi positif inisiatif pemerintah itu. Namun, dalam hal implementasi masih memerlukan pembahasan.

K.H. Fakih Zaenudin dari Pontren Amanah Muhammadiyah, menyoroti soal draf raperda yang terkesan setengah-setengah. Dia mengatakan draf yang kini dimiliki DPRD memang butuh pembahasan yang lebih dalam.

Hal tersebut diakui Agus Wahyudin yang menyebutkan bahwa draf tersebut masih mentah dan perlu pembahasan yang mendalam. "Untuk itulah kami mengadakan dengar pendapat dengan kalangan ulama dan akademisi untuk meminta masukan mengenai draf ini," ujarnya.

Sementara itu, K.H. Nurul mubin dari Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan, langkah pembuatan perda itu harus dilanjutkan(A-14) ***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 06 Agustus 2009