Home Lintas Kabupaten Kota Kota Sukabumi BESOK, EMPAT TERSANGKA KORUPSI DIPERIKSA
BESOK, EMPAT TERSANGKA KORUPSI DIPERIKSA PDF Print E-mail
Tuesday, 16 February 2010 16:13
Sukabumi (SI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi akan memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi penataan lingkungan Gedung DPRD Kota Sukabumi dengan nilai proyek sebesar Rp2,94 miliar.

”Kami telah mengirimkan surat kepada para tersangka. Mereka akan menjalani pemeriksaan di kejari,Rabu (17/2) atau besok,” kata Kepala Kejari Sukabumi Zainul Djafrin,kemarin. Namun, Zainul masih enggan menyebutkan identitas empat tersangka. ”Tunggu saja tanggal mainnya.Kalian akan tahu siapa saja yang akan diperiksa nanti,” katanya. Pihaknya masih menunggu nilai pasti kerugian negara yang diakibatkan dari korupsi tersebut. Saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih mengaudit penggunaan anggaran proyek itu dan diperkirakan hasil audit BPKP ini sudah diterima tim penyidik paling lambat satu minggu ke depan.

Menurut dia, pihaknya masih menyelidiki lebih dalam kasus tersebut dan diduga ada rekayasa dalam tender. ”Kalau ini terbukti, maka banyak orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Zainul. Keempat tersangka itu termasuk 11 orang yang sebelumnya dimintai keterangan sebagai saksi oleh tim penyidik. Dugaan korupsi itu bermula ketika rencana pelelangan proyek dilaksanakan pada akhir 2009.Kejari Sukabumi telah mengimbau panitia pelaksana untuk menunda lelang. ”Panitia menghentikan proses lelang, tapi belakangan baru diketahui ternyata diam-diam mereka melanjutkan proses tender. Kami sudah mencegah tindak pidana korupsi, tapi ternyata mereka sengaja melakukannya,” tegasnya.

Pemenang tender ternyata tak memiliki domisili jelas, padahal panitia sudah memberikan uang muka pengerjaan proyek sebesar Rp500 juta. Dugaan penyimpangan berikutnya terjadi setelah proyek selesai, panitia malah menyerahkan sisa uang pengerjaan proyek sebelum mengecek hasil kerja rekanan itu sesuai perjanjian kerja. (ant)

Sumber : Harian Seputar Indonesia, Selasa 16 Februari 2010