Home Lintas Kabupaten Kota Kota Depok RATUSAN GURU HONORER MENUNTUT SEGERA DIANGKAT
RATUSAN GURU HONORER MENUNTUT SEGERA DIANGKAT PDF Print E-mail
Tuesday, 06 January 2009 15:24

Guru Agama Islam Jangan di Bawah Depag

Depok, (PR).-
Sekitar 370 guru honorer dari berbagai sekolah di Kota Depok melakukan aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Depok, Senin (5/1). Mereka menuntut agar segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ratusan guru honorer tersebut berunjuk rasa dengan memakai seragam PNS. Mereka pun membawa berbagai macam spanduk yang bertuliskan antara lain "Tugas sama dengan PNS, mana SK-ku sebagai PNS", "Pengangkatan Guru Agama Islam melalui Depdiknas Jangan Melalui Departemen Agama".

Koordinator Asosiasi Guru Honorer Kota Depok, Mahmudin Sudin, mengatakan, guru honorer bukan sapi perah yang hanya diperas tenaga dan ilmunya, tetapi kesejahteraannya diabaikan. "Kami telah memuliakan Kota Depok dengan pendidikan, tetapi kami terus diabaikan," kata Mahmudin saat diterima Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Etty Suryahati di Aula Balai Kota Depok.

Mahmudin mengatakan, Wali Kota Depok, harus segera menerbitkan SK pengangkatan guru honorer sebagai PNS. "Jika permintaan kami tidak diakomodasikan dalam satu bulan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dan akan melakukan aksi mogok mengajar," katanya.

Para guru honorer itu juga mendesak agar Pemkot Depok segera menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur pemberian honor daerah, tunjangan kesejahteraan, tunjangan hari raya, dan uang ucapan terima kasih untuk guru yang akan memasuki masa pensiun.

Setiap guru honorer daerah saat ini hanya mendapat honor Rp1 75.000,00 hingga Rp 300.000,00 per bulan yang dibayarkan tiga bulan sekali. "Honor sebesar itu pun masih dipotong pajak 5 persen," kata salah seorang guru.

Dinas Pendidikan Kota Depok, kata Mahmudin, harus segera mengajukan data base guru honorer yang ada di sekolah-sekolah negeri ke Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menegpan) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi PNS pada 2009.

Para guru honorer itu juga meminta Pemkot Depok mengupayakan pengangkatan guru agama Islam SD, SMP, SMA tanpa melalui jalur Departemen Agama (Depag), karena sekolah tempat para guru tersebut bertugas berada di bawah Dinas Pendidikan Kota Depok.

Wewenang pusat

Menanggapi hal tersebut Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan, yang diangkat menjadi PNS adalah tenaga kontrak yang ditetapkan pemerintah sebelum tahun 2006. "Jadi, ini berbeda dengan tenaga honorer," katanya.

Menurut Wali Kota, prosedur penerimaan PNS adalah melalui jalur umum, yakni dengan mengikuti tes yang diselenggarakan pemerintah provinsi, sesuai dengan kuota dan formasi yang ditentukan pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah daerah hanya sebagai penyelenggara.

"Oleh karena itu, pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan, karena formasi pengangkatan CPNS telah ditetapkan pusat," ucap Nur. (A-163)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 06 Desember 2008