Home Lintas Kabupaten Kota Kota Depok PEDAGANG ABON-DENDENG WAJIB LAPOR
PEDAGANG ABON-DENDENG WAJIB LAPOR PDF Print E-mail
Wednesday, 22 April 2009 14:07
Depok (SI) – Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail meminta para pedagang di seluruh Depok, khususnya yang menjual dendeng atau abon sapi, melapor ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok.

Para pedagang wajib meminta label halal produk dendeng dan abon yang mereka jual. Nurmahmudi juga meminta kesadaran warga untuk tidak dengan sengaja menjual produk yang mengandung babi.”Yang dapat mencegah beredarnya dendeng atau abon sapi mengandung babi adalah pedagang.Jadi mereka harus aktif berkonsultasi dengan pihak terkait seperti MUI, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pertanian,” tuturnya kemarin. Dia menambahkan, beberapa produk abon dan dendeng yang mengandung babi seperti dendeng merek Bronggolo, Kitiran, dan Ratu tidak boleh lagi dijual. Para pedagang yang masih menjual produk tersebut akan dikenai sanksi.

”Sanksi bukan untuk menghukum,tapi menyadarkan pedagang yang mereka jual adalah barang yang merugikan orang banyak,”katanya. Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian,serta Dinas Pertanian kembali merazia pasar tradisional dan swalayan.Razia dilakukan di Pasar Agung,

Kecamatan Sukmajaya; dan Carrefour ITC Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat. Dari Pasar Agung,petugas menyita satu bungkus abon sapi merek Ratu untuk diteliti di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat. Sementara dari Carrefour, petugas menyita dua bungkus produk abon yang sama.

Abon tersebut dirazia karena tidak jelas produsen dan nomor produksinya.Selain itu, tidak terdapat label halal di kemasannya. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok Utuh Karang Tupanesa mengatakan, dendeng yang mengandung daging babi sangat digemari warga. Pasalnya, dendeng tersebut harganya murah.

Satu bungkus hanya Rp6.000–8.000. ”Dari hasil penemuan ini,tim gabungan akan kembali melakukan sidak dalam waktu dekat. Jika masih ada yang menjual dendeng babi,akan kami sita dan diberi sanksi,”ujarnya. Sebelumnya tim gabungan tersebut juga telah merazia pasar tradisional di Depok yaitu Pasar Cisalak Cimanggis,

Pasar Kemiri Muka,Pasar Agung Depok II, dan Pasar Depok Jaya Depok I. Dari kelima pasar tersebut,ditemukan dua produk dendeng sapi yang mengandung babi,yakni dendeng Bronggolo dan Kitiran. (sazili mustofa)

 


Sumber: Harian Seputar Indonesia, Rabu 22 April 2009