Home Lintas Kabupaten Kota Kota Cirebon POLRESTA USUT AMBROLNYA PLAFON SDN KRAMAT 3
POLRESTA USUT AMBROLNYA PLAFON SDN KRAMAT 3 PDF Print E-mail
Friday, 31 July 2009 10:57
Cirebon, (PR).-
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Cirebon melakukan pengusutan terkait dengan ambrolnya plafon ruang kelas IV SDN Kramat 3 Kota Cirebon, Rabu (29/7), yang menyebabkan tujuh murid mengalami luka-luka. Sejak Rabu sore, ruang kelas IV sudah dipasangi garis polisi (police line).

Kapolresta Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. Ary Laksmana menduga ada indikasi insiden itu sudah mengarah pada ranah hukum.

"Kami akan mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah insiden ini termasuk dalam pidana biasa atau korupsi. Karena indikasinya jelas, gedung masih baru dan belum lama diserahterimakan," ujarnya, seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (30/7).

Sejauh ini, menurut Ary, pihak penyidik belum menetapkan tersangka karena baru melakukan pemanggilan saksi.

Ia mengaku akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan projek tersebut. "Untuk memastikan kemungkinan adanya kesalahan konstruksi atau faktor lainnya. Kami juga akan memanggil saksi ahli dalam bidang konstruksi," katanya.

Terkait dengan kesediaan pengembang untuk melakukan perbaikan terhadap plafon yang rusak, Ary mempersilakannya, namun dengan catatan setelah proses hukum tuntas. Kapolresta melarang pengembang melakukan kegiatan apa pun yang bisa merusak tempat kejadian perkara (TKP). "Siapa pun tidak boleh mengacak-acak TKP selain polisi," tuturnya.

Namun, pada Kamis sore kemarin, garis polisi yang dipasang, telah dilepas oleh petugas dari Polresta Cirebon atas permintaan Kepala UPTD Kec. Kejaksan dan Kepala SDN Kramat 3 bersama komite sekolah.

Menurut Kepala UPTD Pendidikan Kec. Kejaksan Priyo Buntoro, garis polisi dilepas oleh petugas untuk memberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan. "Kami tadi sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dari Polresta Cirebon, agar garis polisi bisa dibuka untuk memberikan kesempatan kepada pengembang untuk melakukan perbaikan," katanya.

Sementara itu, meski mendukung langkah hukum yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon, Ketua DPRD Kota Cirebon Drs. H. Dahrin Syahrir yang meninjau langsung lokasi ambrolnya plafon ruang kelas IV meminta perbaikan segera bisa dilakukan. "Perbaikan harus segera dilakukan agar Senin (3/8) mendatang ruang kelas sudah bisa digunakan kembali," katanya. (A-92)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Jum'at 31 Juli 2009