Home Lintas Kabupaten Kota Kota Cirebon KASUS "APBD-GATE" KEMBALI DIPERTANYAKAN
KASUS "APBD-GATE" KEMBALI DIPERTANYAKAN PDF Print E-mail
Wednesday, 18 February 2009 21:14
Cirebon, (PR).-
Sejumlah kalangan di Kota Cirebon mempertanyakan proses hukum lanjutan dalam penanganan kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 sebesar Rp 4,9 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Menurut Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Perubahan (AMPP) Cirebon Welly Walewangko, saat ini ada lima dari tiga belas tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jabar.

"Kami sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar terkait perkembangan kasus korupsi APBD 2004. Surat tersebut menjelaskan sudah ada berkas atas nama lima tersangka yang dilimpahkan ke Kejati Jabar. Namun beberapa kali saya konfirmasi ke Kejati sampai saat ini belum juga memperoleh jawaban pasti," kata Welly yang juga pelapor kasus tersebut, Selasa (17/2).

Dikatakan Welly, sebagai pelapor dirinya berkepentingan untuk memantau terus perkembangan kasus tersebut.

"Kami hanya berharap penanganan kasus tersebut bisa secepatnya dituntaskan karena sebenarnya kasus ini kan sudah lama sekali dilaporkan. Hanya sebelumnya ditangani Polresta Cirebon kemudian diambil alih Polda Jabar," katanya.

Dikatakan Welly, dalam surat perkembangan penyidikan yang diterima Welly dijelaskan, Polda Jabar telah menetapkan tiga belas orang tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi dan tiga saksi ahli.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon, H. Dahrin Sahrir yang ditemui secara terpisah mengaku akan kooperatif pada proses penyidikan yang tengah dilakukan jajaran penyidik Polda Jabar.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga belas orang tersangka sudah ditetapkan Polda Jabar dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Cirebon 2004. Ketiga belas tersangka itu, adalah DS, JAS, Sy, HS, AD, SW, Stw, EIG, Ct, IS, AAS, TBA, dan WW. (A-92)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 18 Februari 2009