Home Lintas Kabupaten Kota Kota Banjar BBWS CITANDUY MINTA RUMAH SAKIT DIGESER
BBWS CITANDUY MINTA RUMAH SAKIT DIGESER PDF Print E-mail
Thursday, 07 January 2010 13:23
Banjar, (PR).-
Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy membuat rekomendasi yang mengejutkan soal Patroman Medical Centre (PMC), suatu rumah sakit yang dibangun pihak swasta, di kawasan Parunglesang, Kel./Kec. Banjar, Kota Banjar. Rekomendasinya adalah menggeser bangunan yang sudah nyaris selesai itu, agar menjauhi Sungai Citanduy, karena masuk dalam wilayah sempadan sungai.

"Setelah melakukan analisis, kami akhirnya mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satu di antaranya, menggeser bangunan agar menjauhi tepi sungai minimal empat meter dari tempat sekarang, sehingga letaknya menjadi di luar garis sempadan sungai," kata Kepala BBWS Ir. Agus Rahardjo didampingi beberapa stafnya, dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (5/1) kemarin.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan menyusul menghangatnya persoalan tentang pembangunan PMC, jogging track, water park, dan Gedung Golkar di Parunglesang. Sejumlah kalang-an menilai, pembangunan objek-objek tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Garis Sempadan dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai, dan Bekas Sungai, juga Peraturan Daerah Provinsi Jabar No. 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Air.

Menurut Ir. Agus, setelah pihaknya melakukan analisis terhadap beberapa bangunan di Parunglesang, diketahui bahwa PMC memang bermasalah bila dikaitkan dengan sempadan sungai. Sementara bangunan yang lain, kecuali pagar water park, tidak ada masalah.

PMC bermasalah karena setelah dilakukan pengukuran tampang sungai, lokasinya masuk dalam wilayah sempadan sungai 4 meter. Oleh karena itu, BBWS mengeluarkan beberapa reko-mendasi.

"Adapun rekomendasi lainnya, dengan catatan rekomendasi menggeser bangunan tidak bisa dilakukan, adalah membuat bangunan tanggul sepanjang kurang lebih 300 meter dengan elevasi puncak tanggul pada batas minimal tertentu, atau me-ngepres bagian tebing kiri sungai sepanjang kurang lebih 150 meter dan lebar 5 meter, dan dengan membuat bangunan pengamanan tebing dan kompensasi lainnya sesuai dengan keperluan serta pemeliharaan secara berkelanjutan," katanya.

Agus mengatakan, sesuai dengan Permen PU No. 63/1993 Pasal 11 ayat 2, pelaksanaan ketentuan pemanfaatan sempadan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk olehnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. (A-112)***

Sumber : Harian Pikiran Rakyat, Kamis, 07 Januari 2010