Home Lintas Kabupaten Kota Kota Bandung HANYA 13% ASET BERSERTIFIKAT
HANYA 13% ASET BERSERTIFIKAT PDF Print E-mail
Tuesday, 02 February 2010 17:48
Bandung (SI) – Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berupa lahan cukup luas hingga mencapai 11.743.945 meter persegi atau 1.174,3 hektare.

Namun, dari luas tersebut hanya 155,8 hektare yang sudah bersertifikat atau baru 13% dari jumlah keseluruhan yang ada. Dari jumlah tersebut, hanya menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp8,5 miliar, dengan harga sewa Rp35 per meter per bulan. Untuk itu,Komisi A DPRD Kota Bandung akan mempertanyakan soal penataan aset tersebut.

”Pernah konsultasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terkait masalah itu,”ungkap Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Haru Suandharu saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh,Kota Bandung,kemarin. Setelah berkonsultasi dengan Dirjen Kekayaan Negara,kata Haru, mereka menyarankan agar membuat tujuh perda terkait masalah aset, antara lain tentang penataan, inventarisasi, dan sistem penyewaan.

Komisi A, ujar Haru, sudah merancang raperda inisiatif tentang penataan dan inventarisasi aset tersebut. ”Kita lihat saja nanti di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” tandas Haru. Dia membeberkan, hingga kini banyak tanah yang sudah bersertifikat tapi dikuasai pihak lain atau bangunan pemerintah tapi belum bersertifikat.

”Harga sewanya Rp35 per meter setiap bulannya, karena acuannya perwal lama mungkin tahun 1970-an. Kami ingin masukan untuk perda masalah ini kepada BPK,”jelasnya Untuk membahas penataan lahan tersebut,kemarin,komisi A melakukan kunjungan ke BPK Perwakilan Jabar di Jalan Surapati. Dalam pembicaraan selama 2 jam tersebut,pihak BPK menyatakan siap membantu untuk proses sertifikasi aset tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Jabar Gunawan Sidauruk mengatakan, sebaiknya Pemkot Bandung untuk lebih bersungguh-sungguh dalam penataan lahannya. ”Selain itu, orang yang bertanggung jawab di masing-masing SKPD pun harus membantu. Saya yakin 2-3 bulan pun bisa selesai,” ujar Gunawan seusai menerima kunjungan Komisi A.

Saat disinggung apakah hal ini mengindikasikan ketidakseriusan Pemkot Bandung, Gunawan tidak menjawab dengan tegas.Menurut dia, pemkot kemungkinan serius namun hasilnya belum maksimal. ”Bila tidak tercatat, bi-sa diambil (dikuasai pihak lain) nanti. Bila menghilangkan aset, jelas melanggar pidana, seperti kasus Herman Sarens (perwira tinggi TNI) kan ditindak juga akhirnya,” beber Sidauruk.

Menurut dia, pegawai negeri sipil (PNS) di mana pun, masih konvensional dalam menjalankan tugasnya. Mereka, kata dia, hanya copy paste dan tidak mau inovasi. ”Seharusnya itu yang diubah.Apa perlu lost generation atau hilangnya satu generasi untuk memperbaiki itu.

Hal seperti ini sudah sering kami sampaikan di dalam pertemuan-pertemuan, bagaimana cara membuat laporan keuangan atau laporan lainnya,” ujarnya. Sementara,soal harga sewa tanah yang masih mengacu kepada perwal lama,menurutnya,juga bisa menjadi sumber korupsi.

Karena itu,Gunawan sepakat bila perda tersebut direvisi atau ditinjau ulang. ”Harganya sudah tidak relevan, kami lihat tanah-tanah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus tinjau ulang.Kalau mereka tidak bisa menindaklanjuti, kami akan tindak lanjuti,” tegasnya. (yugi prasetyo)

Sumber : Harian Seputar Indonesia, Selasa 02 Februari 2010