Home Lintas Kabupaten Kota Kota Bandung WARGA LAPORKAN HENRY KE POLISI
WARGA LAPORKAN HENRY KE POLISI PDF Print E-mail
Tuesday, 20 January 2009 05:23

Tidak Ada Manipulasi Dalam Pengurusan Izin Mendirikan Hotel

Bandung, (PR).-
Forum Komunikasi Warga Ciumbuleuit Peduli Lingkungan (FKWCPL) Senin (19/1), mendatangi Markas Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung. Kedatangan mereka dimaksudkan untuk melaporkan Henry Husada, pemilik Hotel Four R atau Henry Palace.

Henry dilaporkan atas dua pelanggaran, yaitu mengenai kegiatan pembangunan hotel yang mengganggu ketertiban umum serta manipulasi surat persetujuan dari warga.

Ketua tim kuasa hukum FKWCPL Gatot Rianto mengatakan, sejumlah bukti telah disiapkan untuk mendukung laporan warga kali ini.

"Mengenai pelanggaran ketertiban umum, semua warga siap bersaksi untuk gangguan dan kebisingan yang timbul tanpa henti dari projek pengerjaan hotel. Sejumlah rumah yang sudah retak-retak juga bisa menjadi bukti penguat lain tentang adanya gangguan tersebut," tutur Gatot.

Sementara itu, mengenai manipulasi surat persetujuan warga, Gatot menyebutkan, Henry Husada menjadikan daftar hadir warga, saat dilakukan sosialisasi, sebagai surat pernyataan persetujuan pembangunan hotel. Untuk hal ini, semua warga yang hadir saat itu siap pula dijadikan sebagai saksi.

Gatot berharap laporan yang dilakukan kali ini bisa diterima polisi. Sebelumnya, pada Juni 2007, FKWCPL juga pernah melaporkan Henry untuk hal yang sama. "Namun, saat itu laporan ditolak karena dianggap proses hukum di PTUN masih berlangsung," katanya.

Lengkap

Menanggapi laporan tersebut, Henry Husada saat di Redaksi HU Pikiran Rakyat mengatakan, pihaknya tidak merasa melakukan pelanggaran yang dituduhkan warga. Ia mengaku amat berhati-hati dalam mengurusi perizinan sebelum memulai pembangunan hotel yang berlokasi di samping tempat tinggalnya itu.

"Sosialisasi kepada warga telah dilakukan jauh-jauh hari. Bahkan sosialisasi dilakukan sampai dua kali, karena yang pertama dianggap belum mewakili semua warga di lingkungan itu," kata Henry sembari memperlihatkan bukti kehadiran warga. Dalam bukti hadir itu, tercantum pula aspirasi warga yang mayoritas mendukung adanya pembangunan projek hotel di wilayah mereka.

Selain bukti tersebut, Henry juga memperlihatkan perizinan yang telah dikantonginya secara lengkap. Mulai dari izin tata ruang yang keluar pada tahun 2006, Izin Mendirikan Hotel pada September 2007, serta Amdal dan Amdal Lalin.

Dikatakan, meski telah mengantongi izin-izin tersebut, ia tidak lantas memulai pembangunan hotel karena masih harus menunggu keluarnya keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas aduan yang disampaikan warga. "Putusan kasasi tanggal 15 Desember 2008 akhirnya memenangkan kami. Setelah itu, baru kami memulai pembangunan," kata Henry.

Menurut dia, sejak projek digulirkan pada Juni 2008 hingga sebelum demo berlangsung, hubungan dirinya dengan warga terjalin baik.

"Projek hotel ini sudah tertunda lama, padahal awalnya diniatkan tuntas lebih dulu daripada dua hotel lainnya yang kini telah beroperasi," katanya. Pembangunan tiga hotel yang digagasnya itu merupakan upaya Henry mendukung misi Kota Bandung sebagai kota pariwisata. (A-179/A-184)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Selasa 20 Januari 2009

 

Slide


lantikbupaticirebon.jpg

Berita Lain