Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Tasikmalaya WARGA MEMPROTES PTPN VIII
WARGA MEMPROTES PTPN VIII PDF Print E-mail
Tuesday, 02 March 2010 17:04
Penebangan 35 ha Hutan Dikhawatirkan Mengeringkan Mata Air
 
Tasikmalaya, (PR),-
Sekitar seratus warga Desa Cogreg Kecamatan Cikatomas dan Desa Tawang, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, berunjuk rasa mendatangi kantor perkebunan PTPN VIII Bagjanegara, Senin (1/3).

Mereka memprotes penebangan di areal lahan kawasan hutan perkebunan, karena khawatir kehilangan sumber mata air yang akan menyebabkan kekeringan.

Para pengunjuk rasa  datang ke perkebunan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung disambut anggota Polsek Cikatomas dan anggota Polsek Salopa serta pihak keamanan perkebunan, sehingga aksi tidak berlangsung lama.

Setelah membacakan statement (pernyataan), lima orang dari perwakilan pengunjuk rasa diajak berdialog di ruang rapat kantor. Pihak perkebunan pun memaklumi kekhawatiran warga dan pejabat di sana menyatakan tidak semua lahan pohon ditebang, melainkan hanya sebagian saja.

”Di kawasan itu ada mata air, yang selama ini menjadi satu-satunya harapan warga untuk bisa memperoleh air bersih saat musim kemarau tiba,” kata Deni (39) warga Desa Cogreg.

Pemahaman warga selama ini mengira, penebangan pohon di sana akan dihabiskan semuanya. ”Makanya, kami mendatangi kantor perkebunan ini untuk meminta penjelasan, serta meminta agar tidak seluruh pohon di sana ditebang,” kata Deni (30).

Senada dengan Deni, Mansyur (49) minta, agar pihak perkebunan untuk menanami kembali lahan yang pohonnya ditebang supaya tidak terjadi kekeringan ke daerah warga, karena satu-satunya resapan air di sana terdapat di kawasan hutan milik perkebunan.

 ”Yang kami harapkan jangan sampai terjadi kekeringan, karena warga sangat khawatir makanya datang ke sini,” ujar Mansyur.

Disisakan 0,5 ha

Sementara itu, Kepala Afdeling Cayur, Hari Nurdiatna menjelaskan, rencana penebangan 35 hektare lahan hutan milik perkebunan yang ditanami pohon mahoni tersebut telah direncanakan pada 2000. Namun, karena tidak ada pembelinya akhirnya penebangan baru dilaksanakan pada 2010, terlebih umur pohon mahoni yang ditanam di sana telah  lebih dari 30 tahun.

”Prosedur penebangan sebenarnya telah kami tempuh dan  mendapatkan izin dari Dinas Kehutanan Pemkab Tasikmalaya dan Pemprov Jabar, tetapi dengan ketentuan seluas 0,5 hektare dan jumlahnya 118 pohon tidak boleh ditebang, karena berada di sekitar mata air,” ujarnya.

Untuk itu, menurut Hari, masyarakat tidak perlu khawatir dengan rencana penebangan tersebut.  ”Sebab, pihak perkebunan telah mendapatkan rekomendasi seperti itu dan akan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Hari, yang juga menjabat  Ketua Serikat Perkebunan (SP Bun) PTPN VIII Bagjanegara.

Menurut Hari, jumlah pohon mahoni di sana mencapai 13.363 pohon dan setelah dilakukan penebangan akan langsung ditanami kembali dengan pohon albasia, yang telah tersedia sekitar delapan ribu bibitnya.

”Saya justru senang, dengan demikian masyarakat pun bisa turut menjaga kawasan hutan yang kami tanami, tetapi hanya perlu dipahami juga kami pun melakukan penebangan tentu melalui prosedur yang pasti,” katanya. (A-14)***

Sumber : Harian Pikiran Rakyat, Selasa, 02 Maret 2010