Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Purwakarta PERPANJANGAN JABATAN MENJADI SOROTAN PUBLIK
PERPANJANGAN JABATAN MENJADI SOROTAN PUBLIK PDF Print E-mail
Wednesday, 13 January 2010 07:14
Purwakarta, (PR).-
Rencana perpanjangan kepala dinas eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta yang memasuki masa pensiun, menjadi sorotan publik. Meski secara aturan hal itu dapat dibenarkan, tetapi dilihat dari sosiologisnya bisa menghambat atau memandekan karier pejabat yang ada di bawahnya.

Mencuatnya rencana perpanjangan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta berawal dari beredarnya rumor bahwa salah seorang pejabat eselon II yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Soekoyo yang akan memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2010 akan diperpanjang lagi.

Padahal yang bersangkutan saat pemerintahan bupati sebelumnya (Lily Hambali Hasan) telah diperpanjang masa tugasnya (satu kali perpanjangan) selama dua tahun. Konon, setelah masa perpanjangan pertama habis, jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi tersebut akan diperpanjang lagi (dua kali perpanjangan) selama dua tahun.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kab. Purwakarta, H. Aep Rusjaman Kartiwa yang juga telah memasuki masa pensiun pada November 2009 telah mengalami perpanjangan masa tugasnya (satu kali) sampai dengan bulan November 2010.

Menurut pemerhati sosial di Purwakarta, Tarman Sonjaya, kepada "PR", Selasa (12/1), perpanjangan masa tugas pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Purwakarta tersebut dinilai akan membuat mandeknya kaderisasi pejabat yang ada di bawahnya.

Adanya hal itu, menurut dia, diharapkan agar Bupati Purwakarta tidak begitu saja mengeluarkan kebijakan memperpanjang pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun. "Kalau bisa kebijakan memperpanjang masa tugas pejabat yang memasuki pensiun ditiadakan," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Soekoyo saat akan ditemui tengah mengadakan rapat bersama stafnya guna membahas persiapan kunjungan Menteri Tenaga Kerja ke Purwakarta pada tanggal 21 Januari nanti.

Kepala Bidang Pengembangan Karier (Bangrir) Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kab. Purwakarta, Sugiarno mengatakan, dari sisi aturan masalah perpanjangan masa jabatan yang memasuki pensiun dapat dibenarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 dan aturan itu diperjelas lagi dengan keluarnya Surat Edaran Men-PAN Nomor 60. (A-86) ***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 13 Januari 2010