Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Karawang CAMAT TAK BOLEH PANGKAS BIAYA ADD
CAMAT TAK BOLEH PANGKAS BIAYA ADD PDF Print E-mail
Wednesday, 30 December 2009 11:05
Karawang(SI) – Kepala Subbidang Perangkat Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Karawang Ridwan Salam menegaskan tidak dibenarkan camat memangkas proses pencairan alokasi dana desa (ADD).

Saat ini kasus dugaan pemotongan atau pungutan sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. “Seluruh dana ADD untuk desa karena tidak ada aturan dikhususkan untuk camat.Berbeda jika sifatnya konsultasi dan adanya perubahan dalam nomenklatur bahwa camat mendapat insentif setelah memberikan petunjuk dalam pembangunan desa,” sebutnya, kemarin. Sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari kepala desa yang merasa adanya pungutan yang dilakukan camat. Bahkan, dia juga menyayangkankepaladesamelaporkan hal tersebut ke kejaksaan,tidak terlebih dulu kepada pihaknya yang menjalankan program tersebut.

Meski demikian, Ridwan juga menyayangkan sikap para kepala desa yang memberikan sebagian dana ADD kepada camat.Berbeda kasusnya jika dalam pemberian ada ancaman atau kalimat yang sifatnya intimidasi. ”Kita lihat saja nanti dalam hasil monitoring Badan Perwakilan Desa (BPD), apakah penggunaan ADD sesuai peruntukan atau tidak?”katanya. Seiring kasus pemotongan ADD oleh camat dalam setiap pencairannya, pihaknya hanya memiliki kewenangan memverifikasi berkas.

Jika sesuai, maka diajukan ke kas daerah untuk disalurkan dananya ke rekening masing-masing desa.“ Untuk pengawasan diserahkan kepada BPD karena mereka yang berwenang melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa,”katanya. (raden bagja mulyana)

Sumber Harian Seputar Indonesia, Rabu, 30 Desember 2009