Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Indramayu DAERAH BERHAK TERIMA KOMPENSASI YANG SEIMBANG
DAERAH BERHAK TERIMA KOMPENSASI YANG SEIMBANG PDF Print E-mail
Wednesday, 10 March 2010 07:36
Indramayu (SI) – Komisi VI DPR mendukung upaya Pemkab Indramayu mendapatkan dana bagi hasil pajak minyak dan gas bumi (migas) secara seimbang.

Penegasan ini disampaikan anggota Komisi VI DPR Misbakhun saat kunjungan kerja ke PT Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di aula Bumi Patra,kemarin. Politisi PKS ini menjelaskan, daerah berhak dan memiliki kewenangan yang sama untuk mendapatkan dana bagi hasil pajak migas yang lebih memadai. ”Daerah penghasil migas berhak menerima dana perimbangan yang lebih ideal,”ujarnya.

Terkait pajak pengolahan migas (PPM) yang lahir melalui peraturan daerah (perda), Misbakhun mendorong percepatan pembayaran PPM.”Kalau itu menjadi hak daerah penghasil migas, sepertinya tidak menjadi masalah dan harus dibayarkan,”ucapnya. Sekda Kabupaten Indramayu Supendi mengungkapkan, pemerintah daerah tetap mengupayakan PPM bisa dibayarkan oleh PT Pertamina.

”Kami tetap menunggu perkembangan terakhir dan taat pada aturan berlaku,”ungkapnya. PPM senilai Rp300 miliar sejak 2005 belum dibayar PT Pertamina RU VI Balongan. Pihaknya bakal meminta dana kompensasi migas seperti program corporate social responsibility (CSR). ”Kami tengah mengkaji program-program lain untuk membantu masyarakat di sekitar area kilang balongan,” ujar Supendi.

Meski pajak migas belum membuahkan hasil, namun dana perimbangan migas untuk Kabupaten Indramayu pada 2010 mengalami kenaikan hampir 50%. Kenaikan tersebut dipastikan setelah ada kepastian dari Direktorat Jenderal Migas. Dana perimbangan migas tahun ini mencapai Rp20 miliar atau lebih besar dari tahun 2009 sebesar Rp10,8 miliar. (tomi indra)

Sumber : Harian Seputar Indonesia, Rabu 10 Maret 2010