Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Garut 8 TON RASKIN DIJUAL KE BANDAR
8 TON RASKIN DIJUAL KE BANDAR PDF Print E-mail
Wednesday, 19 August 2009 13:35
Modusnya Dengan Mengganti Karung Beras Tersebut

Garut, (PR).-
Dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (raskin) kembali terjadi di Kab. Garut. Sedikitnya 8 ton jatah raskin Juli 2009 tidak disalurkan kepada rumah tangga sasaran (RTS) di Desa Sirnagalih dan dijual oknum LPM Desa Sirnagalih, Kec. Cisurupan, ke bandar beras.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Garut Ajun Komisaris Oon Suhendar ketika ditemui di Mapolres Garut, Jln. Sudirman, Kab. Garut, Selasa (18/8).

"Jatah raskin buat warga tidak disalurkan dan malah dijual oleh oknum. Hal tersebut masuk penyelewengan dan kasusnya terus kami kembangkan," ujarnya.

Temuan kasus tersebut bermula dari keluhan warga di Desa Sirnagalih yang tidak mendapat jatah raskin pada Juli 2009. Jumlah RTS di desa tersebut 639 kepala keluarga (KK) dengan kuota raskin 9.585 kg per bulan.

Titik distribusi raskin setiap pengiriman oleh Bulog di desa tersebut berada di kediaman TS (56) selaku Ketua LPM Desa Sirnagalih di Kp. Ciening, Desa Sirnagalih, Kec. Cisurupan. Saat Bulog melakukan pengiriman raskin pada 21 Juli 2009, malam harinya TS mengganti karung beras Bulog dengan karung beras biasa ukuran 50 kg.

Dari 9.585 kg raskin, 8.000 kg dijual, sedangkan sisanya disalurkan kepada warga RW 2 tempat tinggal TS sebanyak 1,585 ton.

Keesokan hari pada 22 Juli 2009, TS meminta rekannya, AW untuk menjualkan beras tersebut. Dari kisaran harga raskin Rp 1.600,00/kg, AW menjual kepada bandar beras seharga Rp 2.100,00/kg.

"Berdasarkan keluhan dari warga, Polsek Cisurupan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Terungkap dugaan penyelewengan raskin yang dilakukan TS. Lalu, Polres Garut menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Oon.

Kerugian negara

Akibat penyelewengan tersebut, nilai kerugian yang diderita negara diperkirakan mencapai Rp 28,8 juta. Nilai tersebut diperhitungkan berdasarkan besaran subsidi pemerintah tiap kilogram raskin Rp 3.600,00 dengan kuota 8 ton raskin yang tidak disalurkan.

Terhadap TS, Polres Garut menjeratnya dengan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2,3, dan 8. Untuk sementara, TS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan AW masih dimintai keterangan.

"Namun, kami belum melakukan penahanan terhadap TS karena masih harus berkoordinasi dengan Inspektorat Kab. Garut. Meski tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil, namun menyangkut barang pemerintah yang menyebabkan kerugian negara," katanya.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satuan Kerja Raskin Kab. Garut H. Anwar mengaku belum tahu secara pasti mengenai kasus penyelewengan jatah raskin di Desa Sirnagalih.

Berdasarkan aturan, ujar Anwar, titik distribusi raskin dari Gudang Subdivre Dolog Garut dilakukan di tiap kantor desa. "Namun, mengingat lokasi Kantor Desa Sirnagalih tidak dapat diakses oleh truk beras, maka dipilih lokasi yang memungkinkan, yaitu di kediaman TS," ungkapnya. (A-158)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 19 Agustus 2009
 

Slide


jabar_tekor.jpg