Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Garut PUNGUTAN UANG KONVERSI TERJADI DI KARANGMULYA
PUNGUTAN UANG KONVERSI TERJADI DI KARANGMULYA PDF Print E-mail
Wednesday, 15 July 2009 11:26
Garut, (PR).-
Setelah pungutan pembagian kompor dan tabung epliji program konversi minyak tanah ke gas terungkap di Desa Situ Gede, pungutan serupa terjadi di Kel. Karangmulya, Kec. Karangpawitan, Kab. Garut. Pungutan senilai Rp 10.000,00 hingga Rp 15.000,00 tersebut menyebabkan masyarakat enggan menerima kompor gas karena tidak memiliki uang untuk menebusnya.

Warga setempat, Iwan (40), menuturkan hingga kini dia tidak dapat mengambil kompor gas yang masih ditahan oleh lurah. Dia sempat menanyakan mengenai uang tebusan, namun lurah menerangkan dana tersebut akan digunakan untuk setoran kepada camat dan sejumlah pihak lainnya.

"Warga kami, seorang nenek, sempat datang ke Pak Lurah dengan membawa uang Rp 5.000,00. Namun, kompor tersebut tidak diberikan dan malah berkata agar nenek itu mengambilnya sendiri ke Jakarta," ujar Iwan, Selasa (14/7).

Karena kondisi masyarakat yang kurang mampu, lanjut Iwan, mereka sangat keberatan akan kebijakan lurah setempat yang menargetkan Rp 10.000 hingga Rp 15.000 untuk menebus kompor gas.

Saat dihubungi melalui telefon selulernya, Camat Karangpawitan, Drs. Dedeng Tamrin, membantah kalau kebijakan Lurah Karangmulya memungut biaya Rp 10.000 hingga Rp 15.000/unit kompor gas itu berasal dari instruksinya. Dia malah mengatakan, pihak kecamatan telah menyebarkan surat edaran kepada para kepala desa juga lurah agar tidak melakukan pungutan sekecil apa pun kepada masyarakat saat pembagian kompor gas dilaksanakan.

"Kami heran kalau lurah mengatakan uang tebusan tersebut, termasuk untuk camat, kapolsek, juga danramil, karena saya telah menyebarkan surat edaran kepada para kades dan lurah agar tidak melakukan pungutan sekecil apa pun saat pembagian kompor gas dilakukan," ujar Dedeng.

Hal serupa diungkapkan Lurah Karangkamulya, Barnas. Dia malah mengaku tidak tahu-menahu akan kebijakan pungutan tersebut karena diputuskan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Meski demikian, Barnas mengakui uang itu akan digunakan untuk dana transportasi kompor dan tabung oleh RT/RW dan LPM.

Saat dimintai komentarnya, Ketua LPM Kelurahan Karangmulya Otang membenarkan adanya pungutan sebesar Rp 10.000 tersebut. Nilai itu didasarkan pada hasil musyawarah antara RT, RW, sejumlah tokoh masyarakat, dan pemuka agama. (A-158)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 15 Juli 2009
 

Slide


sampiren.jpg