Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Cianjur DISIDIK, KORUPSI BEASISWA
DISIDIK, KORUPSI BEASISWA PDF Print E-mail
Wednesday, 30 December 2009 16:58
Dana yang Diterima Tiap Siswa Dipotong Rp 60.000

Polisi mulai menyidik dugaan korupsi program beasiswa untuk siswa miskin di Kabupaten Cianjur yang total dananya mencapai Rp 2,816 miliar. Penanggung jawab program beasiswa, Achmad Setiawan, ditetapkan telah sebagai tersangka dan ditahan.

Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Wibowo melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (29/12), mengatakan, dugaan korupsi diketahui setelah jumlah beasiswa yang cair berbeda dengan yang diterima siswa. "Satu siswa miskin seharusnya menerima beasiswa Rp 360.000, tetapi yang diterima hanya Rp 300.000," kata Yudianto.

Setelah diselidiki, ketidakcocokan terjadi karena kepala sekolah menyerahkan uang sebesar Rp 60.000 dari setiap siswa penerima kepada Achmad Setiawan sebagai penanggung jawab program. "Polres Cianjur meminta keterangan 51 kepala sekolah dari empat kecamatan, yakni Gekbrong, Warungkondang, Cianjur, dan Karangtengah. Kerugian negara yang sementara terlacak Rp 110 juta," ujar Yudianto.

Tindak pidana korupsi itu bermula ketika Departemen Pendidikan Nasional meluncurkan program beasiswa bagi siswa miskin pada Januari 2008 untuk menyukseskan program wajib belajar sembilan tahun. Pada Juni 2008 Kabupaten Cianjur mendapatkan kuota penerima beasiswa sebanyak 7.823 siswa miskin dengan total dana Rp 2,816 miliar. "Ketika pendataan calon penerima, tersangka mengatakan bahwa pengajuan akan disetujui kalau setiap calon menyerahkan Rp 60.000," ujarnya.

Diakui

Tersangka Achmad Setiawan yang dimintai konfirmasi di ruang tahanan Polres Cianjur mengakui telah menerima uang dari para kepala sekolah setelah beasiswa itu cair. Beasiswa itu dicairkan oleh kepala sekolah di kantor pos dengan membawa surat kuasa dari siswa penerima.

"Uangnya sekitar Rp 110 juta, tetapi tepatnya saya sudah lupa karena hampir satu setengah tahun yang lalu. Uang itu saya terima dari para kepala sekolah dalam bentuk tunai dalam kurun waktu dua minggu hingga satu bulan," kata Achmad.

Namun, dia menyangkal telah merencanakan korupsi itu sejak pendataan. Menurut dia, Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur hanya diberi waktu tiga minggu untuk mendata calon penerima beasiswa. "Dua hari menjelang batas akhir penyerahan data calon penerima, empat kecamatan, yakni Takokak, Cugenang, Ciranjang, dan Cikalongkulon, tidak menyerahkan data," katanya.

Dia lalu mengontak sejumlah kenalannya di empat kecamatan, yakni Gekbrong, Cianjur, Warungkondang, dan Karangtengah, untuk meminta tambahan calon penerima dari kalangan siswa miskin. "Mungkin karena tanda terima kasih, penerima di empat kecamatan itu memberikan sebagian beasiswa kepada saya," katanya.

Yudianto menambahkan, kemungkinan besar Achmad tidak melakukan korupsi itu sendiri. Namun, karena tidak ada alat bukti, orang-orang selain Achmad belum bisa dijadikan tersangka.

Seperti diakui Achmad, sebagian dari dana Rp 110 juta itu diberikan kepada sejumlah pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Atas tindakannya, Achmad terancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 2, 3, serta 12 (a dan b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aha)

Sumber Harian Kompas, Rabu, 30 Desember 2009