Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Cianjur DIDENDA, MENIKAH DI USIA DINI
DIDENDA, MENIKAH DI USIA DINI PDF Print E-mail
Tuesday, 30 December 2008 07:17

Diatur Dalam Peraturan Desa

Masih ingat Syeh Puji yang menikahi gadis di bawah umur? Mungkin akan lain jadinya jika pengusaha di Jawa Timur ini berdomisili di Desa Sukalaksana, Kec. Sukanagara, Kab. Cianjur. Karena di desa sejauh 80 km dari pusat kota Cianjur ini terdapat larangan pernikahan dini sebagaimana tercantum dalam peraturan desa (perdes) tentang rintisan ibu dan anak sehat sejahtera di masa depan.

Bahkan, dalam Lampiran Perdes Nomor 1/2004 ini dicantumkan sanksi bagi pelanggar. Pasangan nikah yang wanitanya di bawah usia 16 tahun didenda Rp 1 juta. Uang denda nantinya dialokasikan untuk keperluan pendidikan anak keluarga miskin. Lahirnya perdes ini telah menempuh mekanisme pembuatan regulasi di tingkat desa. Publik setempat pun dari berbagai kalangan dilibatkan.

Menurut Kasi Komunikasi Informasi dan Edukasi BKKBN Kab. Cianjur, Munajat, perdes lahir atas dasar kebutuhan masyarakat dan diusung masyarakat itu sendiri. Para tokoh masyarakat seperti dari MUI setempat sangat memahami, pernikahan di bawah usia banyak menuai ekses yang mengancam kesejahteraan lahir batin pasangan pengantin itu.

Setidak-tidaknya pada tahun yang sama saat perdes diterbitkan, kabarnya tiga pasangan calon pengantin berbau kencur urung melaksanakan pernikahan terganjal perdes tersebut. "Sebelum perdes lahir di desa bersangkutan banyak pernikahan di bawah usia sehingga aparat desa maupun tokoh masyarakat setempat mengkhawatirkannya," kata Munajat di ruang kerjanya, Jumat (26/12).

Diakuinya, perdes itu membuahkan kontroversi, berkaitan dengan adanya sanksi denda uang, berbeda dengan Undang-Undang (UU) No. 1/1974 tentang perkawinan. Namun terlepas kontroversi, lahirnya perdes yang membatasi usia perkawinan ini patut diapresiasi. Sebab, hal ini membuktikan adanya spirit membangun di masyarakat, khususnya dalam menciptakan keluarga sejahtera. Masyarakat berani melakukan terobosan.

Hal senada dituturkan Pjs. Kepala KUA Kec. Cianjur, Dede Rustandi. Baginya, lahirnya perdes tidak perlu membuahkan polemik. Malah harus dihargai sebagai kesadaran masyarakat yang bertekad membangun dirinya. Mereka menyadari apa yang harus dan tidak boleh dilakukan demi percepatan pembangunan. "Justru dengan adanya perdes menunjang pelaksanaan UU. No. 1/1974," tutur Dede di ruang kerjanya, Rabu (24/12).

Dengan adanya perdes akan memperbanyak rambu yang dapat menunda usia perkawinan. Sebelum beranjak ke KUA, calon pasangan pengantin berusia dini kesandung perdes duluan. Bila perlu, lanjutnya, perdes itu diadopsi desa lainnya sehingga program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) cepat terwujud.

Sebenarnya, tutur dia, sanksi denda Rp 1 juta bagi pelanggar perdes itu relatif ringan dibandingkan dengan sanksi UU No. 1/1974. Berdasarkan UU No. 1/1974 wali nikah atau kedua calon mempelai dapat dikenai sanksi 3 bulan kurungan jika calon pengantin wanitanya di bawah usia 16 tahun atau prianya di bawah 18 tahun. Bahkan, belakangan muncul instruksi Menag yang membatasi usia minimal 18 tahun wanita, 20 tahun pria. Akan tetapi, lantaran hierarki UU lebih tinggi, UU. No. 1/1974-lah yang konsisten dipedomani.

Batasan usia perkawinan sebagaimana UU maupun perdes tersebut bukan harga mati. Jika calon pengantin wanitanya di bawah usia 16 tahun, ia harus meminta rekomendasi PA setempat. Sedangkan prianya jika kurang dari 18 tahun, harus mendapatkan izin dari orang tua yang dituangkan dalam formulir N.5. Pada posisi ini Pembantu Petugas Pencatat Nikah (P3N) yang biasa disebut amil harus turut menyelesaikannya. Misalnya memfasilitasi permohonan rekomendasi PA atau mengadvokasinya agar pernikahan di bawah umur itu ditunda. "Bukannya kemudian dinikahkan. Amil yang gegabah mengawinkan pasangan muda usia bisa dipecat," ujarnya.

Pekerjaan tidak mudah

Rujukan agama yang menoleransi batasan usia sering menjadi rujukan masyarakat guna memaksa KUA menikahkan calon pengantin. Kondisi seperti ini bagi KUA sangat dilematis sehingga akhirnya mempersilakan pasangan muda usia ini menikah dengan syarat pihaknya tidak menerbitkan legalitas atas perkawinan itu karena melanggar aturan negara.

Dipaparkan hakim PA Kab. Cianjur, R.A. Satibi, memang pernikahan di bawah usia 16 bagi wanita dan 18 tahun pria bisa dilangsungkan asalkan direkomendasi PA. Hanya, rekomandasi sulit dikeluarkan. Perlu sejumlah tahapan yang harus dilalui calon pengantin untuk mendapatkannya.

Calon pengantin harus mengikuti serentetan sidang yang melibatkan saksi ahli kesehatan, psikologi, serta orang tuanya sendiri. Melalui para ahli ini akan dikaji beragam kemungkinan jika calon pengantin di bawah usia ini menikah. "Hingga sekarang kami belum pernah menerima permohonan rekomendasi ini," ungkap Satibi yang juga juru bicara PA Cianjur, di ruang kerjanya, Rabu (24/12).

Mungkin saja pernikahan usia dini dilangsungkan di bawah tangan atau tanpa melibatkan institusi atas nama negara. Terlebih masyarakat Cianjur yang kukuh terhadap fikih ketimbang aturan negara, asalkan perempuannya masuk fase menstruasi dianggapnya balig dan pernikahan pun dilangsungkan.

Sering terjadi

Pernikahan dini sering terjadi terutama di masyarakat pelosok pedesaan. Di Kec. Kadupandak, misalnya, masih banyak wanita selepas SD atau SMP melangkah ke mahligai pernikahan. Menurut PPLKB setempat, Yedi Supriadi, penyebabnya di samping ekonomi, juga masih melekatnya kultur "jomlo" yang mengkhawatirkan perempuan telat dipersunting. Untuk mengatasinya, digelar gerakan penundaan pernikahan dini. "Gerakan ini melibatkan berbagai institusi terkait," katanya, ketika dihubungi melalui pesawat telefon, Jumat (26/12).

Memang diuraikan Munajat, jumlah pasangan kawin muda di Kab. Cianjur masih tinggi. Berdasarkan Survei Sensus Ekonomi Nasional (Susenas) pada 2005, dari 593.334 pasangan, mereka menikah pada tahun pertama di bawah usia 15 tahun sebanyak 183.226 pasangan (30,88%), usia 16 tahun 67.082 pasangan (11,31%), usia 17-18 tahun 164.764 pasangan (27,77%), usia 19-24 tahun 162.214 pasangan (27,34%), usia 25 tahun ke atas 16.048 pasangan (2,70%).

"Hasil survei tersebut membuktikan bahwa jumlah pernikahan di bawah usia di Cianjur masih tinggi. Pernikahan di bawah usia 15 tahun mencapai 30,88%. Sedangkan usia yang benar-benar matang di atas 25 tahun malah menempati peringkat bontot," katanya. Penyebab pernikahan dini di antaranya, budaya, agama, ekonomi.

Salah satu program untuk mengantisipasinya penyuluhan PUP dengan sasaran remaja. Manfaat menunda perkawinan, memperluas peluang mengenyam pendidikan, mematangkan organ reproduksi, kejiwaan, sosial, dan sebagainya. Kalaupun pernikahan dini kadung dilaksanakan, harapnya, mereka diminta menunda kelahiran anak pertama hingga minimal berusia 16 tahun.

Sebenarnya versi PUP usia ideal untuk membangun rumah tangga, 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria. Alasannya, pada usia ini anatomi tubuh atau alat reproduksi, sikap mental, dan psikologis sudah masuk fase matang. Pasangan yang sudah matang dengan usia minimal seperti ini akan mampu mengayuh biduk rumah tangga sebagaimana yang dicita-citakan. (PK-4)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat-Pakuan, Selasa 30 Desember 2008