Home Lintas Kabupaten Kota Kab. Ciamis SULIT TERLAKSANA, KEINGINAN BERGABUNG KE KOTA BANJAR
SULIT TERLAKSANA, KEINGINAN BERGABUNG KE KOTA BANJAR PDF Print E-mail
Wednesday, 02 December 2009 07:52
Ciamis, (PR).-
Keinginan beberapa kelompok masyarakat di empat kecamatan Kabupaten Ciamis yakni Kecamatan Lakbok, Banjarsari, Purwadadi, dan Pamarican bergabung dengan Kota Banjar, tampaknya harus lebih dicermati. Sebab hingga saat ini, tidak ada aturan yang memungkinkan dilaksanakannya penggabungan tersebut.

Demikian dikemukakan Asisten Pemerintahan Setda Ciamis Mahmud, di ruang kerjanya, Selasa (1/12) menanggapi keinginan empat kecamatan berpisah dari Kabupaten Ciamis dan bergabung dengan Kota Banjar. Dia juga mengatakan bahwa Bupati Ciamis Engkon Komara menghargai dan menghormati keinginan beberapa kelompok masyarakat Kabupaten Ciamis yang berbatasan dengan Kota Banjar tersebut. Menurut dia, hal itu dapat dilakukan sepanjang untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Namun demikian, perlu diketahui juga bahwa keinginan sebagian warga kecamatan yang selama ini ingin bergabung dengan Kota Banjar, belum memungkinkan dilaksanakan karena tidak ada aturan dan ketentuannya," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa keinginan empat kecamatan untuk bergabung dengan Kota Banjar, kasusnya sangat berbeda dengan 10 kecamatan di Ciamis selatan yang ingin memisahkan diri untuk bergabung menjadi satu menjadi Kabupaten Pangandaran.

Disebutkan, untuk menghindar timbulnya konflik kepentingan di tengah masyarakat serta menjaga kondusivitas di daerah, tambahnya, perlu ada penjelasan lengkap mengenai hal tersebut. Disebutkan bahwa ketentuan pembentukan daerah telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah.

Pembentukan daerah,menurut dia, dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.

Pembentukan daerah kabupaten/kota dapat berupa pemekaran dari satu kabupaten/kota menjadi dua atau lebih, atau penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda. Selain itu, adanya penggabungan beberapa kabupaten/kota menjadi satu kabupaten/kota.

Menurut Mahmud, penggabungan beberapa kecamatan yang bersandingan pada wilayah kabupaten/kota yang berbeda, yang dimaksud adalah sesuai dengan pasal 17 PP Nomor 78 Tahun 2007, bukan bergabungnya beberapa kecamatan dengan kabupaten/kota lain yang sudah ada.

"Tidak diperkenankannya dan tidak diaturnya penggabungan beberapa kecamatan kepada kabupaten/kota yang ada dan berdampingan, ialah guna menjaga persaingan yang tidak sehat antardaerah," katanya menandaskan. (A-101)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 02 Desember 2009