Home Lintas Jabar Sosial Politik DPRD JABAR BELUM BERSIKAP
DPRD JABAR BELUM BERSIKAP PDF Print E-mail
Tuesday, 02 March 2010 17:09
Menunggu Proses Hukum PD Jasa Pariwisata Atas Palaguna
 
Bandung, (PR).-
DPRD Provinsi Jabar belum menentukan sikap atas penggunaan lahan Gedung Palaguna di kawasan Alun-alun Bandung. Selain menunggu kajian mengenai peruntukan lahan, sikap DPRD Jabar juga masih menunggu proses hukum berkaitan dengan PD Jasa Pariwisata, sebagai pengelola Gedung Palaguna.

"Ketika keputusan hukum keluar atau ada celah hukum yang kita bisa melakukan sesuatu, akan kita lakukan. Artinya, kalau ada wanprestasi, ada celah dalam kontrak, kita lakukan. Yang jelas apa yang kita lakukan untuk masyarakat banyak," kata Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara ditemui saat melakukan kunjungan ke Gedung Palaguna, Senin (1/3).

Dia mengatakan, saat ini DPRD Jabar masih melakukan kajian mengenai sejumlah gagasan yang mengemuka. Namun, kecenderungannya peruntukan lahan Palaguna ini akan digunakan sebagai kawasan pendidikan sekaligus ruang terbuka hijau (RTH).

"Ada wacana pendidikan dengan konsep perpustakaan hijau, perpustakaan dan ada taman juga. Nanti mungkin tarafnya akan internasional," ujara Irfan.

Lebih lanjut dia mengatakan, guna menindaklanjuti gagasan ini, DPRD Jabar akan meminta pendapat sejumlah perguruan tinggi. Tak hanya rektorat, kajian ini juga akan melibatkan dialog dengan kalangan mahasiswa.

Nasib pedagang

Hanya, gagasan tersebut masih harus mempertimbangkan nasib sedikitnya 30 pedagang yang saat ini masih bertahan di Palaguna. Kompensasi akan diberikan kepada mereka jika pengalihan fungsi Palaguna direalisasikan sebelum kontrak berakhir. "Kontrak saya habis nanti, 2014. Tapi setiap pedagang kontraknya berbeda, ada yang habis 2015 juga," ujar salah seorang pedagang, Nicko.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung bersikeras menjadikan Gedung Palaguna di kawasan Alun-alun Bandung sebagai RTH. Meskipun Gubernur Jawa Barat belum mengeluarkan keputusan resmi, sempat mencuat usulan dari anggota DPRD Jabar yang menginginkan bekas pertokoan itu kembali dijadikan mal.

Sikap ini masih dipegang Pemkot Bandung. "Sesuai perintah undang-undang, ruang terbuka hijau harus 30 persen. Oleh karena itu, kita berusaha mencapai angka 30 persen itu dengan meminta kepada pemerintah provinsi agar tanah ini (Palaguna) menjadi ruang terbuka hijau," kata Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda.

Di sisi lain, dia mengemukakan, Pemkot Bandung selama ini kerap mendapat kritik mengenai terlalu banyaknya pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Terlepas dari proses hukum yang tengah berlangsung, Ayi merespons positif sikap politik DPRD Jabar.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan mengatakan, dirinya masih akan membahas bersama DPRD Jabar mengenai kelanjutan Palaguna. Namun, dia mengharapkan, sedikitnya 70 persen lahan tersebut nantinya akan menjadi RTH. (A-179) ***

Sumber : Harian Pikiran Rakyat, Selasa, 02 Maret 2010