Home Lintas Jabar Pendidikan BIAYA "PLUS" UNTUK LABEL INTERNASIONAL
BIAYA "PLUS" UNTUK LABEL INTERNASIONAL PDF Print E-mail
Tuesday, 09 March 2010 14:12
Tidak dapat dimungkiri, ketika mendengar kata Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang terbersit di benak kita adalah biaya tinggi. Sebab pada kenyataannya, untuk memperoleh layanan pendidikan berslogan internasional, siswa harus mengeluarkan biaya "plus". Apalagi ketika RSBI melekat di sekolah negeri. Sekolah negeri yang semestinya melayani seluruh lapisan masyarakat (bukan hanya siswa pintar dan mampu) semakin tak terjangkau. Pemerintah pun telah melegalkan pungutan bagi sekolah berstandar nasional atau RSBI melalui PP 48/2007, bahkan untuk tingkat Wajib Belajar 9 Tahun yang semestinya bebas biaya.

Proses belajar-mengajar RSBI pun sampai saat ini masih menjadi perbincangan. Apakah RSBI sekadar alih bahasa atau memang sebenar-benarnya standar internasional? Termasuk pertanyaan ihwal kualitas pengajar internasional, sarana dan prasarana level internasional, serta ujian berstandar internasional.

Ketua perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (Kerlip) Yanti Sriyulianti mengatakan, RSBI yang dilaksanakan di setiap daerah ternyata hanya memaksakan guru-guru, terutama yang belum fasih berbahasa Inggris, untuk mendidik anak-anak di dalam kelas dengan bahasa yang juga belum dikuasai. Ketidaksiapan guru menunjukkan kebijakan RSBI prematur dan jelas tidak sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik anak sesuai dengan amanat konstitusi.

Dalam pedoman penjaminan mutu, SBI diartikan sebagai "Sekolah/madrasah yang sudah memenuhi seluruh Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan, sehingga memiliki daya saing di forum internasional". "Untuk bisa bersaing dalam kancah internasional, lulusan RSBI harus punya identitas yang jelas sebagai warga Indonesia. Bahasa Inggris hanya sebagai alat dan media komunikasi, bukan tujuan. Di lapangan, guru RSBI di drill untuk menyampaikan mata pelajaran dalam bahasa Inggris sehingga akhirnya banyak distorsi ilmu yang diterima siswa karena ketidaksiapan kalangan pendidik ataupun siswa. Jadi, RSBI di sekolah hanya masalah bahasa Inggris dan peningkatan fasilitas sekolah dengan AC, internet, dan alat modern lainnya," ujarnya.

Yanti menuturkan, keberadaan RSBI memunculkan eksklusivitas dalam sistem pendidikan nasional karena pemilihan siswa didasarkan status sosial ekonomi masing-masing serta kemampuan akademis. "Eksklusivitas ini jelas melanggar hak asasi warga negara yang dijamin oleh UUD 1945 dengan amendemennya. Memang kewajiban pemerintah untuk meningkatkan kualitas sekolah di seluruh Indonesia dan memfaslitasinya untuk mencapai dan melebihi sekolah berstandar nasional tanpa membebani orang tua. Pemerintah harus menghentikan kebijakan RSBI karena inkonstitusional, ketika hanya segelintir anak yang mendapatkan hak atas pendidikan yang melebihi standar nasional karena lebih mampu membayar," katanya.

Diskriminatif

Di sisi lain, Ketua Lembaga Advokasi Pendidikan Dan Satriana mengungkapkan, saat ini RSBI semakin diskriminatif ketika mensyaratkan sehat jasmani dan rohani bagi calon pendaftar RSBI. Sebab, semakin menutup kesempatan siswa difabel atau anak berkebutuhan khusus. "Kalau seperti ini jelas mundur ke belakang. Jangan ngaku internasional kalau masih menggunakan gaya klasik seperti ini. Diketawain sama dunia internasional kalau seperti ini. Dunia sudah ramai dengan sekolah inklusif, sementara kita ketinggalan zaman. Ini metode 70-an," ucapnya.

Padahal, kata Dan, dalam peraturan daerah Kota Bandung dalam bidang pendidikan ada klausul khusus mengenai anak berkebutuhan khusus ini. Mereka boleh masuk dan diterima di sekolah mana pun. "Perda justru lebih internasional dari kebijakan RSBI. Apakah yang seperti ini yang akan terus dipertahankan. Sistem ini harus diubah," ucapnya.

Dan menambahkan, diskriminasi dari RSBI juga terlihat jelas dalam hal pendanaan. Apalagi peraturan yang berlaku di kementerian pendidikan, sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu dengan persetujuan komite sekolah. "Memang ada penegasan, hanya orang tua siswa yang mampu yang diperbolehkan dibebani biaya, tetapi pada praktiknya hal tersebut tidak berjalan dengan baik. Alasan yang halus sampai ultimatum yang tidak menyenangkan bagi orang tua siswa yang kurang mampu sangat dimungkinkan terjadi. RSBI dan SBI seharusnya dinikmati oleh siswa dari segala lapisan ekonomi." ujarnya. (Nuryani/"PR")***

Sumber : Harian Pikiran Rakyat, Selasa 09 Maret 2010