Home Lintas Jabar Pendidikan SERTIFIKASI PROFESI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
SERTIFIKASI PROFESI BAGI PENGAWAS SEKOLAH PDF Print E-mail
Wednesday, 24 December 2008 00:04

Bandung, (PR).-
Sebanyak 23.500 pengawas sekolah mulai tahun depan akan menjalani proses sertifikasi profesi. Hal itu untuk meningkatkan kompetensi, sekaligus membentuk pengawas sekolah yang profesional dan bermartabat.

Demikian dikatakan Kepala Subdit Program Direktorat Tenaga Kependidikan Abi Sujak di depan peserta seminar "Sosialisasi Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah" yang berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Selasa (23/12).

Abi mengatakan, sertifikasi pengawas sekolah ini mewajibkan pendidikan serendah-rendahnya S-2 untuk mereka yang akan menjadi pengawas tingkat SMP dan SMA/MA/SMK. Sementara pengawas sekolah tingkat TK dan SD harus memenuhi kualifikasi akademik setara S-1, dengan pengalaman sebagai guru sedikitnya delapan tahun atau empat tahun sebagai kepala sekolah.

Pengawas yang telah melewati proses sertifikasi ini akan memperoleh tunjangan fungsional yang setara dengan satu kali gaji. Menurut Abi, rekrutmen pengawas sekolah yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada kompetensi yang mereka miliki.

Padahal, mereka mengemban tugas yang berat dalam mengawal implementasi delapan standar pendidikan yang telah ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

"Pengawas sekolah semestinya memiliki bekal kompetensi dalam hal kepribadian, supervisi manajerial dan akademik, evaluasi pendidikan, pengembangan dan penelitian, serta sosial," katanya.

Supervisi dalam hal manajerial mutlak diperlukan karena pengawas memangku peran penting dalam pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tentang Pendanaan Pendidikan yang harus diimplementasikan tahun 2009. Pengawas sekolah ini yang nantinya akan mengawal alokasi dana pendidikan yang diperoleh sekolah, sesuai dengan rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) yang telah disusun.

Pengawas sekolah juga bertugas untuk mengevaluasi hasil ujian nasional (UN) siswa di sekolah yang berada dalam lingkup pengawasannya. "Dengan evaluasi ini, pengawas bisa mengetahui soal seperti apa yang dianggap sulit oleh siswa untuk kemudian dicari jalan pemecahannya agar pada pelaksanaan UN tahun selanjutnya, soal tersebut dapat dikerjakan dengan baik," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Standar Pengawas Sekolah Indonesia Nana Sudjana menilai, dengan sertifikasi ini, akan diperoleh pengawas sekolah yang kompeten. "Sebab, hanya pengawas sekolah yang kompeten yang layak menjadi mitra kerja Kepala Dinas Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di suatu wilayah," tutur Nana. (A-184)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 24 Desember 2008