Info Terakhir
- NETTY HERYAWAN TERJUNKAN GURU PRIVAT KE BALEENDAH
- AGENDA GUBERNUR - RABU, 10 MARET 2010
- RATUSAN RUMAH DI KADUNGORA TERENDAM BANJIR
- BIRO IKLAN DIDENDA Rp 255 JUTA
- LUBANG BESAR GANGGU AKSES JALAN
- JALUR PURWAKARTA-CIANJUR TERPUTUS
- SUDAH LAYAKKAH KOTA BEKASI MERAIH ADIPURA ?
- DANA BENCANA BERMASALAH
- 350 PERAHU TRADISIONAL BERLABUH
- GABAH HASIL PANEN PETANI CIANJUR ANJLOK DRASTIS
Pengunjung
We have 193 guests onlineJajak Pendapat
| SERTIFIKASI PROFESI BAGI PENGAWAS SEKOLAH |
|
|
|
| Wednesday, 24 December 2008 00:04 |
|
Bandung, (PR).- Demikian dikatakan Kepala Subdit Program Direktorat Tenaga Kependidikan Abi Sujak di depan peserta seminar "Sosialisasi Rencana Sertifikasi Pengawas Sekolah/Madrasah" yang berlangsung di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Selasa (23/12). Abi mengatakan, sertifikasi pengawas sekolah ini mewajibkan pendidikan serendah-rendahnya S-2 untuk mereka yang akan menjadi pengawas tingkat SMP dan SMA/MA/SMK. Sementara pengawas sekolah tingkat TK dan SD harus memenuhi kualifikasi akademik setara S-1, dengan pengalaman sebagai guru sedikitnya delapan tahun atau empat tahun sebagai kepala sekolah. Pengawas yang telah melewati proses sertifikasi ini akan memperoleh tunjangan fungsional yang setara dengan satu kali gaji. Menurut Abi, rekrutmen pengawas sekolah yang dilakukan selama ini belum didasarkan pada kompetensi yang mereka miliki. Padahal, mereka mengemban tugas yang berat dalam mengawal implementasi delapan standar pendidikan yang telah ditentukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). "Pengawas sekolah semestinya memiliki bekal kompetensi dalam hal kepribadian, supervisi manajerial dan akademik, evaluasi pendidikan, pengembangan dan penelitian, serta sosial," katanya. Supervisi dalam hal manajerial mutlak diperlukan karena pengawas memangku peran penting dalam pengawasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tentang Pendanaan Pendidikan yang harus diimplementasikan tahun 2009. Pengawas sekolah ini yang nantinya akan mengawal alokasi dana pendidikan yang diperoleh sekolah, sesuai dengan rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) yang telah disusun. Pengawas sekolah juga bertugas untuk mengevaluasi hasil ujian nasional (UN) siswa di sekolah yang berada dalam lingkup pengawasannya. "Dengan evaluasi ini, pengawas bisa mengetahui soal seperti apa yang dianggap sulit oleh siswa untuk kemudian dicari jalan pemecahannya agar pada pelaksanaan UN tahun selanjutnya, soal tersebut dapat dikerjakan dengan baik," katanya. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Standar Pengawas Sekolah Indonesia Nana Sudjana menilai, dengan sertifikasi ini, akan diperoleh pengawas sekolah yang kompeten. "Sebab, hanya pengawas sekolah yang kompeten yang layak menjadi mitra kerja Kepala Dinas Pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di suatu wilayah," tutur Nana. (A-184)***
Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Rabu 24 Desember 2008 |
Popular
- IDEOLOGI PANCASILA
- BIODATA ANGGOTA KABINET INDONESIA BERSATU II (2009-2014)
- SAJAK "BODOR" WABUP LESTARIKAN BAHASA SUNDA
- 488 TENAGA HONORER DIANGKAT JADI PNS 2009
- IDEOLOGI POLITIK DI INDONESIA
- KEBUDAYAAN DALAM ERA GLOBALISASI
- 9.566 GURU DI JAWA BARAT LULUS SERTIFIKASI 2008
- SERTIFIKASI PROFESI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
- PELUANG USAHA DARI PEMBAYARAN LISTRIK
- SISTEM EKONOMI KERAKYATAN VS NEOLIBERALISME
- TRAGEDI DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
- PROFESIONALISME GURU DI TAHUN 2009
- MENEGAKKAN DISIPLIN DI SEKOLAH
- STIMULUS DAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN FISKAL
- MAJALENGKA DAPAT JATAH 368 CPNS



