Home Lintas Jabar Hukum BPN DIMINTA EKSEKUSI GASIBU
BPN DIMINTA EKSEKUSI GASIBU PDF Print E-mail
Tuesday, 09 March 2010 13:54
Bandung, (PR).-
Laporan pidana yang dilakukan Pemprov Jabar terhadap Ny. Eutik Suhanah dkk. tidak menghalangi proses eksekusi putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tentang pembatalan sembilan sertifikat tanah di kawasan Gasibu. Untuk itu, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bandung harus segera mengeksekusi dan bila tidak, masalah itu akan dilaporkan kepada presiden, DPR, BPN pusat, dan KPK.

Kuasa hukum penggugat, Edi Rohaedi, S.H., M.H., mengatakan, tergugat wajib melaksanakan eksekusi pembatalan sembilan sertifikat tanah di kawasan Gasibu terhitung dari penetapan eksekusi tertanggal 12 Januari 2010. Sesuai dengan  Pasal 116 ayat 2 UU RI No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN.

Dalam ketetapan itu, kata Edi, tergugat diberikan waktu 60 hari untuk mencabut sertifikat yang telah dikeluarkan, yaitu 2 sertifikat atas nama Pemprov Jabar, Bank Mandiri, TNI AL, Taspen, keluarga Habibie, dan 1 sertifikat lainnya yang dimiliki atas nama Auw Sia Tjeu.

”Kalau tidak juga dilaksanakan eksekusi itu, berarti BPN tidak patuh terhadap putusan pengadilan. Dan ini bisa dilaporkan kepada presiden,” kata Edi saat menggelar jumpa pers di Hotel Horison, Kota Bandung, Senin (8/3).

Selain itu, pihaknya mengancam melapor ke Ombudsman (badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, yang dalam hal ini membawahi BPN. "Itu kalau kepala kantor pertanahan tidak mau mengeluarkan sertifikat atas nama ahli waris," ujar Edi.

Selama ini, menurut Edi, pihaknya selalu membuka pintu untuk bernegosiasi dengan Pemprov Jabar selaku tergugat intervensi untuk mencari penyelesaian yang kiranya seimbang di antara keduanya.

"Tapi, statement pemerintah provinsi selalu mengaitkan kami dengan palsu. Tidak ada niat duduk bersama bagaimana baiknya sehingga seolah-olah pemerintah provinsi yang ingin terus berkonfrontasi," ucap Edi.

Sementara ketika ditanya mengenai dugaan bukti palsu yang diajukan ke hakim MA oleh pihak Ny. Eutik, Edi Rohaedi mengatakan bahwa bukti tersebut telah diuji di pengadilan dan telah ditunjukkan yang aslinya. Bukti ini juga tidak sembarangan, tetapi melalui proses yang sebelumnya disumpah terlebih dahulu kemudian diakui kebenarannya setelah diperiksa oleh hakim MA di tingkat PK.

”Kalau pihak tergugat menyatakan bukti itu palsu, kami akan balik melapor dengan laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ujar Edi.

Edi menyatakan, mengenai keberatan dari tergugat harusnya dari dulu karena sekarang masalahnya sudah berakhir dan telah ada putusan tetap. ”Putusan ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga keperdataannya pun sudah selesai karena ada putusan perkara perdata PN Bandung No. 11/1948 tertanggal 16 September 1948,” tuturnya.

Seperti diketahui, MA memenangkan Ny. Eutik Suhanah, Ny. Wati, dan Ny. Etty Erawati dalam gugatan kasus Gasibu di tingkat peninjauan kembali. (A-113)***

Sumber : Harian Pikiran Rakyat, Selasa 09 Maret 2010