Home Lintas Jabar Hukum ASET PEMPROV TERANCAM HILANG
ASET PEMPROV TERANCAM HILANG PDF Print E-mail
Thursday, 15 October 2009 15:58
Beredar Kabar MK Menangkan PK Eutik

Bandung, (PR).-
Aset tanah milik Pemprov Jabar yang ditempati Gedung Bawasda, Bank Mandiri, Pangkalan TNI AL Bandung, serta milik beberapa pribadi di kawasan Jln. Diponegoro sampai Jln. Surapati Bandung terancam hilang, karena kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum tergugat pun bertekad, untuk mempertahankan aset mereka.

Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang digelar Pemprov Jabar, Rabu (14/10) di Gedung Sate. Hadir pada acara itu, Kabiro Hukum dan HAM Pemprov Jabar Enny Haryani beserta timnya, serta perwakilan Pangkalan TNI AL Bandung dan perwakilan Bank Mandiri.

Enny Haryani menjelaskan, pihaknya telah menerima informasi yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa Mahkamah Agung memenangkan gugatan para penggugat yaitu Eutik Suhanah c.s., melalui Peninjauan Kembali. Padahal, kasasi yang diajukan oleh Eutik c.s. sudah ditolak Mahkamah Agung, dengan alasan gugatan atas tanah itu tidak seharusnya diproses oleh PTUN.

"Informasi tentang Peninjauan Kembali itu belum resmi kami terima, tetapi Gubernur Jabar akan segera mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk memohon klarifikasi atas benar tidaknya informasi itu," kata Enny.

Aset tanah milik Pemprov Jabar, Bank Mandiri, Pangkalan TNI AL, keluarga Habibie, keluarga Auw Siat Tsiu, dan Dandan Wardana digugat Eutik c.s. ke PTUN Kelas I Bandung pada 2007. Eutik c.s. juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang telah mengeluarkan sertifikat tanah untuk para tergugat.

PTUN Kelas I Bandung memenangkan gugatan Eutik c.s. itu, tetapi tim tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, pada 2008. Di tingkat banding, tim tergugat dimenangkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Tidak puas atas putusan itu, Eutik c.s. mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi itu ditolak MA, karena bukan kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memproses gugatan atas tanah itu. Pada akhir 2008, Eutik c.s. mengajukan PK, dengan mengajukan bukti baru (novum) atas kepemilikan tanah.

Dugaan pemalsuan

Sejalan dengan proses peradilan, Pemprov Jabar mengadukan Eutik c.s. ke Polres Bandung Tengah, atas pemalsuan Surat Keterangan Ahli Waris Dirja alias Patinggi, yang disebut sebagai pemilik sah atas tanah yang disengketakan. Menurut Enny, dalam proses pemeriksaan di Polres Bandung Tengah, Eutik Suhanah dan Wati yang merupakan dua orang dari enam penggugat di PTUN, mengaku tidak tahu tentang pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris Dirja alias Patinggi. Bahkan, para penggugat pun tidak kenal satu sama lain.

"Ini anehnya dan menguatkan dugaan kami bahwa surat waris itu palsu. Masing-masing penggugat tidak kenal satu sama lain. Bahkan, Eutik dan Wati pun mengaku bukan anak Dirja alias Patinggi. Kalau surat keterangan ahli warisnya saja sudah palsu, ditambah lagi dengan kikitir (surat pembayaran pajak di zaman kolonial -red) yang juga palsu, bagaimana mungkin gugatan penggugat bisa diterima oleh Mahkamah Agung," kata Kabag Hukum dan HAM Pemprov Jabar Rudy Gandakusumah.

Dugaan pemalsuan kikitir itu sudah dilaporkan oleh Kabiro Hukum Pemprov Jabar ke Polda Jabar pada 12 Oktober 2009. Menurut Enny, para tergugat mencurigai ada permainan broker tanah yang memanfaatkan Eutik c.s. untuk menggugat lahan sekitar 18 ribu meter persegi itu. Kecurigaan permainan broker tanah pun bertambah kuat, setelah muncul gugatan dari pihak lain pada 2008, yang juga mengaku sebagai ahli waris Dirja alias Patinggi. Penggugat yang baru itu berjumlah 41 orang.

"Kami memohon dukungan dari warga Jabar dan aparat hukum, untuk melindungi aset milik Provinsi Jabar dari serangan broker tanah," kata Enny.

Wakil Komandan Pangkalan TNI AL Bandung Letnan Kolonel Laut Anas mengatakan, lahan yang ditempati pangkalannya adalah tanah milik negara. Oleh karena itu, pihaknya akan mempertahankan tanah itu. (A-132)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 15 Oktober 2009