Home Lintas Jabar Hukum PTUN BANDUNG TOLAK GUGATAN KASUS LELANG BUKU
PTUN BANDUNG TOLAK GUGATAN KASUS LELANG BUKU PDF Print E-mail
Saturday, 15 August 2009 21:25
Bandung, (PR).-
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak gugatan PT Sumber Bahagia Concorn (SBC) yang menggugat penetapan pemenang pengadaan buku teks pelajaran paket II di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat. Hakim menilai gugatan tersebut lebih pada kasus perdata dan bukan wewenang dari PTUN.

"Dalam putusan tersebut, eksepsi tergugat ditolak dan dalam pokok sengketanya gugatan penggugat tidak diterima," kata hakim PTUN Bandung, Syofyan Iskandar saat dihubungi melalui telefon, Jumat (14/8).

Menurut Syofyan putusan tersebut telah dibacakan Rabu (12/8) yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Menurut Syofyan, hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut berdasarkan teori melebur.

"Jadi sekalipun dimulai suatu penerbitan surat keputusan (SK) karena tujuan SK itu untuk melakukan pekerjaan pengadaan buku dan diakhiri dengan kontrak kerja dan pelaksanaan sehingga tidak ada pelanggaran dalam SK tersebut," ujarnya.

Jadi berdasarkan teori itu bukan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), tetapi merupakan perbuatan hukum perdata. Hal itu berdasar pasal 2 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang TUN bahwa kasus gugatan seperti ini termasuk putusan TUN hukum perdata.

Putusan tersebut, kata Syofyan, telah dibacakan di depan kedua belah pihak. Bila ada keberatan, kepada pihak yang keberatan itu dipersilakan untuk melakukan banding. Surat bandingnya diajukan empat belas hari setelah putusan tersebut dibacakan.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Sumber Bahagia Concern (SBC) mem-PTUN-kan panitia pengadaan buku teks pelajaran yang diujiannasionalkan untuk pendidikan dasar kelas IV dan IX, serta pendidikan menengah kelas XII (paket II) pada Disdik Provinsi Jabar. Gugatan didaftarkan di PTUN pada 9 Juli 2009 lalu.

Yang menjadi objek gugatan dalam sengketa tata usaha negara ini adalah penetapan pemenang pengadaan buku teks pelajaran paket II yang diterbitkan tergugat tertanggal 25 juni 2009. Dalam gugatannya, penggugat menyebutkan panitia pengadaan buku teks pelajaran paket II dianggap telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, terkait rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) lelang dan diduga ada salah satu anggota panitia lelang yang tidak bersertifikasi. (A-113)***

 


Sumber: Harian Kompas, Sabtu, 15 Agustus 2009