Info Terakhir
- LAPORAN DARI KORSEL
- MOBIL DINAS DEWAN SEDOT Rp 8 M
- WUJUDKAN JAWA BARAT SEBAGAI GREEN PROVINCE
- UNTUK GENJOT PRESTASI OLAHRAGA, GUBERNUR KUNJUNGI KORSEL
- Dinas, Badan dan Biro Jabar
- NAMA BUPATI dan WALIKOTA BESERTA WAKILNYA
- KEPALA DAERAH HARUS BANGUN SINERGI UNTUK WUJUDKAN KESEJAHTERAAN
- HERYAWAN: DESA CIBATU TIGA DESTINASI WISATA BARU DI JAWA BARAT
- 15 PADEPOKAN SENI DIRESMIKAN GUBERNUR JAWA BARAT
- DARMIN, "PEREKONOMIAN NASIONAL MULAI MEMBAIK"
Pengunjung
We have 148 guests onlineJajak Pendapat
| PERLU DITERBITKAN PERDA LINDUNGI PRT |
|
|
|
| Thursday, 16 April 2009 16:09 |
|
Bandung, (PR).- "Ketiadaan hukum yang mengatur lamanya jam kerja, hak cuti, dan upah minimum, membuat PRT rentan dengan tindakan eksploitasi. Perlu ada peraturan daerah untuk melindungi PRT," ujar Koordinator Perlindungan Pekerja melalui Pendidikan LAHA (Lembaga Advokasi Hak Anak) Ida Farida kepada "PR" di Bandung, Rabu (15/4). Ida mengaku prihatin, PRT belum dimasukkan dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur masalah jam kerja, hak cuti, dan upah minimum. Kendati demikian, era otonomi daerah seharusnya menjadi katalisator bagi pemda untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang prorakyat. Tidak adanya hukum mengenai perlindungan PRT, kata dia, membuat pemberi kerja mengabaikan kontrak kerja. Akibatnya, pekerja rumah tangga hampir tidak mempunyai nilai tawar. "Akhirnya, majikan yang berhak menentukan segalanya, mulai dari upah, jam kerja, hingga jenis pekerjaan," tuturnya. Belum direalisasikan Menurut Ida, meskipun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah memasukkan PRT dalam cakupannya, tetapi tidak ada pengaturan tentang masalah upah, jam kerja, dan hak-hak PRT sebagai tenaga kerja. Selain itu, di tingkat implementasinya, UU PKDRT belum direalisasikan sepenuhnya. Ida menyebutkan, banyak PRT di Jawa Barat adalah anak-anak. "Umur mereka rata-rata 11-17 tahun. Mayoritas usia pekerja rumah tangga anak (PRTA) di Kota Bandung 15 tahun," ucapnya. Dalam UU No. 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi LO No. 182, kata dia, pekerjaan rumah tangga dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Oleh karena itu, seharusnya di Jawa Barat ini tidak ada PRTA. Sementara soal anak bekerja, juga harus dilihat dari aspek kultural, sosiologis, dan aspek lainnya. "Idealnya, tidak ada pekerja anak. Akan tetapi, tidak semudah itu. Di sejumlah daerah, anak bekerja untuk membantu orang tua adalah hal lazim," tuturnya lagi. Terkait kondisi itu, kata Ida, yang dibutuhkan sekarang adalah aturan untuk melindungi hak anak yang bekerja. Selain itu, perlu ada sosialisasi mengenai penghapusan pekerjaan-pekerjaan terburuk bagi anak. "Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengeliminasi pekerjaan-pekerjaan terburuk. Misalnya, menolak pekerja rumah tangga berusia di bawah 18 tahun," katanya. Dihubungi terpisah, Maman dari bagian Perlindungan Pekerja Anak Disnakertrans Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya sedang menyosialisasikan penghapusan pekerjaan-pekerjaan terburuk bagi anak, antara lain pekerjaan rumah tangga, pekerjaan di sektor germal, industri alas sepatu, dll. Demikian pula upaya yang dilakukan Disnakertrans, kata Maman, mendirikan komite aksi penghapusan pekerjaan-pekerjaan terburuk untuk anak. (A-133)***
Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 16 April 2009 |
Popular
- IDEOLOGI PANCASILA
- BIODATA ANGGOTA KABINET INDONESIA BERSATU II (2009-2014)
- SAJAK "BODOR" WABUP LESTARIKAN BAHASA SUNDA
- KEBUDAYAAN DALAM ERA GLOBALISASI
- IDEOLOGI POLITIK DI INDONESIA
- PEREKONOMIAN INDONESIA 2010
- 488 TENAGA HONORER DIANGKAT JADI PNS 2009
- PENANGGULANGAN BANJIR
- TRAGEDI DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
- PELUANG USAHA DARI PEMBAYARAN LISTRIK
- MENEGAKKAN DISIPLIN DI SEKOLAH
- PROFESIONALISME GURU DI TAHUN 2009
- SISTEM EKONOMI KERAKYATAN VS NEOLIBERALISME
- SERTIFIKASI PROFESI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
- 9.566 GURU DI JAWA BARAT LULUS SERTIFIKASI 2008



