Home Lintas Jabar Hukum PERLU DITERBITKAN PERDA LINDUNGI PRT
PERLU DITERBITKAN PERDA LINDUNGI PRT PDF Print E-mail
Thursday, 16 April 2009 16:09

Bandung, (PR).-
Pemerintah Pemprov Jabar perlu membuat peraturan daerah (perda) tentang perlindungan terhadap pembantu rumah tangga (PRT). Perda itu mengatur lamanya jam kerja, hak cuti, dan upah minimum. Demikian pula, perda tersebut juga untuk mencegah eksploitasi terhadap PRT.

"Ketiadaan hukum yang mengatur lamanya jam kerja, hak cuti, dan upah minimum, membuat PRT rentan dengan tindakan eksploitasi. Perlu ada peraturan daerah untuk melindungi PRT," ujar Koordinator Perlindungan Pekerja melalui Pendidikan LAHA (Lembaga Advokasi Hak Anak) Ida Farida kepada "PR" di Bandung, Rabu (15/4).

Ida mengaku prihatin, PRT belum dimasukkan dalam ketentuan UU Ketenagakerjaan yang mengatur masalah jam kerja, hak cuti, dan upah minimum. Kendati demikian, era otonomi daerah seharusnya menjadi katalisator bagi pemda untuk menerbitkan peraturan-peraturan yang prorakyat.

Tidak adanya hukum mengenai perlindungan PRT, kata dia, membuat pemberi kerja mengabaikan kontrak kerja. Akibatnya, pekerja rumah tangga hampir tidak mempunyai nilai tawar. "Akhirnya, majikan yang berhak menentukan segalanya, mulai dari upah, jam kerja, hingga jenis pekerjaan," tuturnya.

Belum direalisasikan

Menurut Ida, meskipun UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah memasukkan PRT dalam cakupannya, tetapi tidak ada pengaturan tentang masalah upah, jam kerja, dan hak-hak PRT sebagai tenaga kerja. Selain itu, di tingkat implementasinya, UU PKDRT belum direalisasikan sepenuhnya.

Ida menyebutkan, banyak PRT di Jawa Barat adalah anak-anak. "Umur mereka rata-rata 11-17 tahun. Mayoritas usia pekerja rumah tangga anak (PRTA) di Kota Bandung 15 tahun," ucapnya.

Dalam UU No. 1/2000 tentang Pengesahan Konvensi LO No. 182, kata dia, pekerjaan rumah tangga dikategorikan sebagai bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Oleh karena itu, seharusnya di Jawa Barat ini tidak ada PRTA.

Sementara soal anak bekerja, juga harus dilihat dari aspek kultural, sosiologis, dan aspek lainnya. "Idealnya, tidak ada pekerja anak. Akan tetapi, tidak semudah itu. Di sejumlah daerah, anak bekerja untuk membantu orang tua adalah hal lazim," tuturnya lagi.

Terkait kondisi itu, kata Ida, yang dibutuhkan sekarang adalah aturan untuk melindungi hak anak yang bekerja. Selain itu, perlu ada sosialisasi mengenai penghapusan pekerjaan-pekerjaan terburuk bagi anak.

"Masyarakat dapat berperan aktif dalam mengeliminasi pekerjaan-pekerjaan terburuk. Misalnya, menolak pekerja rumah tangga berusia di bawah 18 tahun," katanya.

Dihubungi terpisah, Maman dari bagian Perlindungan Pekerja Anak Disnakertrans Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya sedang menyosialisasikan penghapusan pekerjaan-pekerjaan terburuk bagi anak, antara lain pekerjaan rumah tangga, pekerjaan di sektor germal, industri alas sepatu, dll. Demikian pula upaya yang dilakukan Disnakertrans, kata Maman, mendirikan komite aksi penghapusan pekerjaan-pekerjaan terburuk untuk anak. (A-133)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 16 April 2009
 

Slide


riceterraces.jpg