Home Lintas Jabar Ekonomi Bisnis KOMISARIS BANK JABAR BANTEN BUNGKAM SOAL FEE
KOMISARIS BANK JABAR BANTEN BUNGKAM SOAL FEE PDF Print E-mail
Wednesday, 10 March 2010 07:19
Bandung(SI) – Komisaris PT Bank Jabar Banten lagi-lagi memilih bungkam dan meminta semua pihak untuk menunggu tindak lanjut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kabar adanya pemberian feedari bank daerah tersebut kepada sejumlah kepala daerah dan pejabat.

Anggota Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten yang juga Sekretaris Daerah Jawa Barat Lex menegaskan, sejak Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan pemberian feebagi pejabat pada 2005 lalu, saat itu pula Bank Jabar Banten menghentikan praktik tersebut. ”Selebihnya kita tunggu hasil penyelidikan KPK.

Kalau berdasarkan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),tidak ada gratifikasi dari Bank Jabar Banten kepada pejabat,” kata Lex dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Kinerja BUMD DPRD Jabar,kemarin. Lex tidak berkomentar saat ditanya kepada siapa saja fee diberikan sebelum larangan BI ada. Namun, dia sempat mengatakan bahwa Bank Jabar mengalami kondisi dilematis.

”Bank lain memberikan iming-iming menggiurkan, sementara kami dibatasi aturan yang tidak memperbolehkan (fee),”ujarnya. Anggota lain Dewan Komisaris Bank Jabar Banten Achmad Baraba mengatakan,sejak 2005 fee memang tidak lagi diberikan kepada individu. Namun,dana terima kasih tersebut kemudian diberikan kepada institusi pemerintah daerah.Menurut aturan gratifikasi, lanjut dia, pemberian hadiah bagi institusi tidak salah.

”Misalnya jika ada ulang tahun kabupaten atau kota,kami menyumbang. Apa salahnya?”kata dia. Di depan pansus,Baraba menyatakan, banyak pihak yang memendam iri kepada bank daerah sehingga ada manuver dari beberapa pihak tertentu agar bank daerah tidakberkembang.Salahsatunya dengan melempar isu fee kepada pejabat. Padahal,bank-bank konvensional masih banyak yang memberikan feeseperti yang dimaksud KPK.

”Tapi, mereka (bank lain) dengan kecanggihannya, bisa menyembunyikan itu. Sementara, bank daerah terlalu jujur dan terbuka. Yang saya heran,kenapa jus tru kami yang duluan diperiksa. Kenapa (KPK) enggak mencoba masuk ke bank lain,”tanyanya. Menurut Baraba, gonjang-ganjing fee yang pemberitaannya marak di berbagai media massa ini berisiko menghancurkan reputasi Bank Jabar Banten yang sudah dibangun dengan kerja keras.

Sementara itu, anggota Pansus Kinerja BUMD asal Fraksi Partai Demokrat Awing Asmawi menilai ada terdapat ketidakcocokan antara ekspose KPK dan pernyataan Komisaris Bank Jabar Banten. Dia menjelaskan, KPK menyebutkan bahwa transaksi fee yang berasal dari simpanan APBD di bank daerah berlangsung hingga 2008. ”Tapi,berdasarkan keterangan Dewan Komisaris, praktik itu sudah dihentikan sejak 2005.

Saya harap, jika ternyata pemberian fee masih ada,itu di luar pengetahuan Dewan Komisaris,”sebutnya. Pada rapat kerja kemarin,hadir empat dari lima anggota Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten. Selain Lex Laksamana dan Achmad Baraba yang merupakan komisaris independen,hadir pula komisaris independen lainnya, Muryanto dan Klemi Subiyantoro.

Sementara Komisaris nonindependen yang juga Sekda Provinsi Banten Muhadi berhalangan hadir. Diberitakan sebelumnya, pada akhir Desember 2009, KPK mengekspos bahwa kepala daerah di Jabar dan Banten ada yang menerima fee, bunga, dan fasilitas dari penyimpanan dana APBD di Bank Jabar Banten dengan nilai total Rp148,287 miliar.

Dana terima kasih bagi kepala daerah ini disetor langsung ke rekening pribadi dan antara lain digunakan untuk fasilitas perjalanan hingga membiayai perkawinan. Angka fee di Jabar merupakan yang terbesar di antara BPD di provinsi lain. (krisiandi sacawisastra)

Sumber : Harian Seputar Indonesia, Rabu 10 Maret 2010