Home Di Media Ahmad Heryawan di Media PESERTA TENDER BISA GUNAKAN MASA SANGGAH
PESERTA TENDER BISA GUNAKAN MASA SANGGAH PDF Print E-mail
Thursday, 02 July 2009 14:13
Bandung, (PR).-
Gubenur Jabar Ahmad Heryawan meminta para peserta tender yang tidak puas dengan keputusan panitia lelang buku gratis Dinas Pendidikan Jabar agar memanfaatkan masa sanggah. Heryawan juga meminta agar proses pengadaan buku gratis itu bisa diselesaikan secepatnya dengan kualitas yang telah disepakati.

Heryawan mengatakan itu, Rabu (1/7), sebagai tanggapan atas adanya keluhan dari peserta tender pengadaan buku gratis bagi 5,2 juta siswa SD/MI, 2,1 juta SMP/sederajat, dan 1,2 juta siswa SMA/sederajat. Keluhan dari peserta tender mencuat karena para pemenang tender ternyata bukan yang mengajukan tawaran termurah.

Misalnya, seperti terlihat dari situs web www.lpse.jabarprov.go.id, untuk pemenang tender paket I dengan pagu senilai Rp 46,8 miliar dan paket V dengan pagu senilai Rp 42,7 miliar, hanya dicantumkan pemenangnya tanpa mencantumkan data tawaran peserta lain. Pemenang paket I adalah PT Aksara Grafika Pratama dan pemenang paket V adalah PT Pura Barutama.

Contoh lainnya, untuk paket VI dengan pagu Rp 43,1 miliar, pemenangnya adalah PT Macanan Jaya Cemerlang dengan nilai penawaran Rp 29,763 miliar. Sebagai perbandingan, untuk tender paket VI ini ada penawaran yang lebih rendah, yaitu Rp 28,231 miliar dari PT Balebat Dedikasi Prima.

Menurut Heryawan, seharusnya prinsip transparansi dan efisiensi anggaran diterapkan dalam pengadaan buku itu. Namun, dia menyerahkan persoalan ini kepada panitia lelang dan pihak berwenang. Jika memang ada pelanggaran, sebagai gubernur dia akan menjatuhkan sanksi administratif.

"Akan tetapi, yang paling penting bagi saya, pengadaan buku itu bisa diselesaikan secepatnya. Saat ini saja sebenarnya sudah agak terlambat. Yang penting, buku itu bisa segera dipakai oleh siswa," kata Heryawan.

Anggota Panitia Anggaran DPRD Jabar, Imam Wahyudi mengatakan, dalam lelang projek seharusnya prinsip efisiensi diutamakan. Artinya, jika pemenang tender ternyata bukan yang mengajukan tawaran terendah, prinsip efisiensi itu sudah diabaikan.

Sementara Kepala Bappeda, Deny Juanda mengatakan, lelang dengan sarana LPSE seharusnya transparan dan terhindar dari komunikasi langsung antara peserta dan panitia. Namun demkian, tidak dapat dimungkiri bahwa yang menentukan pemenang adalah panitia.

"Prosesnya sendiri dari awal sudah menggunakan program komputer dan tidak ada campur tangan manusia. Akan tetapi, yang menentukan pemenangnya, ya tetap panitia," kata Deny. (A-132)***

 


Sumber: Harian Pikiran Rakyat, Kamis 02 Juni 2009