Info Terakhir
- LAPORAN DARI KORSEL
- MOBIL DINAS DEWAN SEDOT Rp 8 M
- WUJUDKAN JAWA BARAT SEBAGAI GREEN PROVINCE
- UNTUK GENJOT PRESTASI OLAHRAGA, GUBERNUR KUNJUNGI KORSEL
- Dinas, Badan dan Biro Jabar
- NAMA BUPATI dan WALIKOTA BESERTA WAKILNYA
- KEPALA DAERAH HARUS BANGUN SINERGI UNTUK WUJUDKAN KESEJAHTERAAN
- HERYAWAN: DESA CIBATU TIGA DESTINASI WISATA BARU DI JAWA BARAT
- 15 PADEPOKAN SENI DIRESMIKAN GUBERNUR JAWA BARAT
- DARMIN, "PEREKONOMIAN NASIONAL MULAI MEMBAIK"
Pengunjung
We have 95 guests onlineJajak Pendapat
| GUBERNUR AKAN TERBITKAN PERGUB |
|
|
|
| Wednesday, 21 January 2009 11:12 |
|
Bandung (Sindo) – Kawasan Bandung Utara (KBU) masih menjadi perhatian khusus Pemprov Jabar. Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) soal KBU yang menjelaskan kewenangan gubernur dalam menangani KBU. ”Hadirnya pergub merupakan upaya dari tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) No 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan KBU. Jadi nantinya di sini (pergub) akan lebih dijelaskan lagi tentang aturan- aturan yang sudah tercantum dalam perda,” kata Heryawan seusai menjadi keynote speakerpada seminar bertajuk ”Peluang dan Tantangan Penerapan Clean Development Mechanism di Jawa Barat”, di Kampus ITB,Jalan Ganesha,Kota Bandung,Senin (19/1). Dalam pergub tersebut, nantinya akan dijelaskan kewenangan gubernur dalam merekomendasikan izin pembangunan di kawasan itu. Sementara izin yang sudah keluar akan ditinjau kembali,dan memungkinkan dicabut untuk penyesuaian. Nantinya, untuk pembangunan di KBU harus ada izin teknis dari gubernur. Menurutnya, dalam perda sudah sangat jelas bahwa koefisien dasar bangunan (KDB) di KBU ditetapkan 20% atau pemilik bangunan itu harus menyiapkan kompensasi lahan di KBU untuk dijadikan area serapan. ”Jadi jika memiliki lahan 100 m2,hanya 20% yang dibangun, dan jika ada yang melanggar, kami akan bongkar. Perda juga berlaku surut, dengan demikian bisa saja yang sudah dibangun dibongkar kembali,”paparnya. Heryawan menegaskan, izin pembangunan di KBU yang belum diterbitkan pemkab dan pemkot harus mengikuti ketentuan perda dan pergub. ”Lahan hijau harus menjadi mayoritas dibanding bangunan. Jadi jangan sampai ada bencana alam karena ada pelanggaran di sana. Dan sekarang kan yang melanggar tata ruang bisa dihukum lima tahun,dan pergub juga berfungsi agar payung hukumnya jelas,”tuturnya. Saat itu pergub tersebut masih dalam pengkajian dan direncanakan terbit dalam waktu dekat. Menanggapi akan dikeluarkannya pergub KBU, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku akan terlebih dulu melihat isi pergub tersebut sesuai fungsi dan perannya. “ Kita kanbelum tahu isi dan fungsi pergub seperti apa. Kalau memang bermanfaat, tentunya akan didukung. Tapi kita lihat saja nanti,” ujar Dada saat ditemui seusai rapat koordinasi persiapan Pemilu 2009 di Polwiltabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (19/1). Terkait banyaknya bangunan di KBU, Dada berjanji akan mengkaji ulang izin pembangunan dan pemanfaatan lahan di KBU jika dalam pergub tersebut diharuskan melakukan peninjauan. “ Kalau ada keharusan izin yang sudah ada dan sudah keluar untuk pembangunan di KBU dikaji lagi, ya tinggal ditinjau lagi. Kalau tidak perlu, ya tidak ditinjau. Itu saja,”kata Dada. (krisiandi sacawisastra/ wisnoe moerti)
Sumber: Seputar Indonesia, Rabu 21 Januari 2009 |
Popular
- IDEOLOGI PANCASILA
- BIODATA ANGGOTA KABINET INDONESIA BERSATU II (2009-2014)
- SAJAK "BODOR" WABUP LESTARIKAN BAHASA SUNDA
- KEBUDAYAAN DALAM ERA GLOBALISASI
- IDEOLOGI POLITIK DI INDONESIA
- PEREKONOMIAN INDONESIA 2010
- 488 TENAGA HONORER DIANGKAT JADI PNS 2009
- PENANGGULANGAN BANJIR
- TRAGEDI DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
- PELUANG USAHA DARI PEMBAYARAN LISTRIK
- MENEGAKKAN DISIPLIN DI SEKOLAH
- PROFESIONALISME GURU DI TAHUN 2009
- SISTEM EKONOMI KERAKYATAN VS NEOLIBERALISME
- SERTIFIKASI PROFESI BAGI PENGAWAS SEKOLAH
- 9.566 GURU DI JAWA BARAT LULUS SERTIFIKASI 2008



